Iklan

Iklan

,

Iklan

Jateng Capai 1.706 Pelanggaran PPKM Darurat

Senin, 05 Juli 2021, 23:24 WIB Last Updated 2021-07-06T03:46:40Z
    Penulis : Andi Saputra | Editor : M.Nur
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

SEMARANG, Harian7.com - Sebanyak 1.706 pelanggar terjaring operasi justisi penegakan peraturan PPKM Mikro Darurat di Jateng. Pelanggaran tertinggi terjadi di pedagang kaki lima (PKL), area publik hingga pertokoan.



Pj Sekda Provinsi Jateng Prasetyo mengatakan Selama PPKM Mikro Darurat diterapkan, ada 1.706 pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran terbanyak di pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan 269 pelanggar


Menurutnya, Pelanggaran lain juga dijumpai di pasar tradisional, mall, kafe, karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan dan tempat wisata.


"Untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo (238 pelanggar), Purbalingga (216 pelanggar) dan Kendal (203 pelanggar)," ujarnya, saat rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A lantai 2 Pemprov Jateng, Senin (5/7).


Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menuturkan penerapan PPKM Mikro Darurat dalam tiga hari ini memang belum optimal. Masih banyak masyarakat yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.


"Saya memantau terus, hari pertama belum taat, hari kedua lumayan baik. Tadi pagi saya sepedaan sudah lumayan, warung-warung kursinya sudah dibalik. Saya senang masyarakat membantu," jelasnya. 


Dia menambahkan, selalu mendapatkan laporan terkait penerapan PPKM Mikro Darurat di Jateng. Operasi-operasi justisi terus dilakukan, dan pelanggar terus diberikan arahan dan teguran keras.


"Rata-rata tidak pakai masker dan kerumunan di tempat-tempat keramaian. Petugas sudah tegas dengan mengambil tindakan tegas berupa pembubaran. Ada bahkan yang disemprot dan sebagainya,"pungkasnya.

Iklan