Iklan

Iklan

,

Iklan

Bejat! 'Garangan Alas' Asal Kopeng Tega Setubuhi Anak Tirinya Sejak Usia 9 Tahun

Redaksi
Kamis, 08 Juli 2021, 17:23 WIB Last Updated 2021-07-08T10:51:47Z
ilustrasi.


Laporan: Andi/Aryanto

Editor: Shodiq


SALATIGA,harian7.com - Di dalam sebuah keluarga, peran seorang ayah tentunya sangat sentral terutama dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi istri dan anak-anaknya.


Namun hal tersebut tidak berlaku bagi MI seorang gadis berusia 12 tahun warga Kota Salatiga yang diduga mendapat perlakuan keji dari TP (37) yang merupakan ayah tirinya.


MI dipaksa berhubungan layaknya pasangan suami istri oleh TP (37) warga Kasiran Desa Kopeng Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang sejak usia 9 tahun silam.


WN (29) ibu kandung korban  warga Salatiga, saat ditemui harian7.com, di rumah kontrakanya, Kamis (8/7/2021), mengatakan, untuk detailnya   tidak tahu, karena setiap malam ia berjualan sayur dipasar. 


"Setiap hendak berbuat, pelaku terlebih dulu berpura pura menelpon/video call menanyakan kondisi anak saya  yang masih balita, usia 2,5 tahun. Setalah menanyakan kabar anak, dia menanyakan  posisi saya dimana. Setalah tahu saya tidak dirumah kemudian pelaku menyetubuhi anak saya,"terang WN.


Awalnya sedikitpun tidak menaruh rasa curiga. Namun setiap pulang dari pasar pada pagi hari, tetangga sekitar menyampaikan jika semalam bapaknya (Suami siri-red) datang kerumah dan mengasih uang banyak."Mendengar tetangga berkata seperti itu barulah muncul kecurigaan. Apalagi disebutkan saya dikasih uang banyak, padahal sudah 7 bulan tidak memberi nafkah. Kecurigaan pun semakin kuat saat mengetahui chatingan atau DM man antara MI dan TP,"jelasnya.


Kecurigaan semakin kuat, ketika MI  sering kali curhat dengan bibinya dan kerabat. Kepada bibinya MI mengaku sering di setubuhi oleh TP, dan menanyakan jika berbuat seperti itu apakah bisa hamil. Mendengar cerita itu, kerabat (Bibi korban) langsung menceritakan apa yang disampaikan MI kepada saya.


"Jadi anak saya cerita dengan bibinya, jika digitu gitukan oleh TP. Dan selain itu juga menanyakan apakah setelah digitu gitukan bisa hamil,"ungkap WN.


Dan perbuatan bejat pelaku ternyata sudah berulang hingga terakhir tanggal 28 Juni 2021, dia masuk lewat kamar jendela.


"Karena merasa geram akhirnya melapor ke Polsek Sidomukti yang selanjutnya oleh petugas diarahkan ke Polres Salatiga,"tuturnya.


Dengan adanya peristiwa tersebut, WN berharap pelaku dihukum seberat beratnya, jika perlu dihukum mati.


Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS melalui Kasubbag Humas AKP Hari Slamet Trianto saat dihubungi harian7.com, membenarkan  perihal tersebut."Benar, untuk kasusnya Sudah dalam penanganan penyidik,"jawabnya.


AKP Hari menambahkan, dengan situasi  saat ini, sesuai anjuran pemerintah untuk mengurangi mobilitas, namun masyarakat tetap diminta untuk hati - hati.


Dari informasi dihimpun harian7.com, Unit PPA Sat Reskrim Polres Salatiga  meringkus pelaku pada tanggal 6 Juli 2021 di rumahnya.

Iklan