Iklan

Iklan

,

Iklan

Bermula Kenalan Lewat Medsos, Korban Yang Masih Dibawah Umur Diajak ke Gubuk, Lalu..

Redaksi
Rabu, 07 Juli 2021, 17:17 WIB Last Updated 2021-07-07T10:17:12Z
Polisi saat memeriksa pelaku.


Laporan: Saelan | Kontributor Banyumas

Editor: Iwan Setiawan


BANYUMAS,harian7.com - DMS (15) warga Kabupaten Banjarnegara, di amakan jajaran Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banyumas, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap SR (12) seorang pelajar warga Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (3/7) sekitar pukul 19.00 wib di sebuah pekarangan yang beraada di Desa Kalisalak, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. 


Awalnya korban berkenalan dengan pelaku DMS melalui media sosial, kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu. Pada saat bertemu,pelaku mengajak ke arah sebuah gubug dimana pada saat itu di gubuk dalam keadaan sepi. 


"Pelaku merayu SR untuk masuk ke gubug namun korban menolak, tetapi pelaku memaksa dengan menarik tangan sesampainya di gubug pelaku menyetubuhi korban,"tuturnya. 


Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian tersebut diketahui oleh pelapor Sarwin (34) warga Kecamatan Sampang Cilacap setelah mencari keberadaan anaknya yang belum juga kembali ke rumah hingga malam hari. Pelapor juga meminta bantuan tetangga untuk ikut mencari.


Setelah beberapa saat, korban dan pelaku diantarkan pulang oleh Saksi Agus (30) dan Saksi Sahlan (50). Sesampainya korban dan pelaku pulang kerumah, pelapor dan keluarga menanyakan kepada korban kemudian korban mengakui bahwa dirinya disetubuhi oleh pelaku, mendengar hal tersebut kemudian pelapor melaporkan ke pihak Kepolisian.


Saat ini DMS dan juga barang bukti berupa 1 (satu) potong gamis warna kuning kunyit kombinasi abu-abu, 1 (satu) potong celana pendek warna merah, 1 (satu) potong BH warna ungu motif bunga, 1 (satu) potong celana dalam warna pink dan 1 (satu) potong kerudung warna hitam kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal  81 dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara," tutupnya.

Iklan