Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Warga Kelurahan Slerok Keluhkan Biaya PTSL Yang Tak Sesuai, Diduga Dijadikan Ajang Pungli

Redaksi
Jumat, 18 Juni 2021, 17:55 WIB Last Updated 2021-06-18T10:55:00Z


Laporan: Sujoni/Susilo | Kontributor Tegal


TEGAL,harian7.com - Dugaan pungutan liar (Pungli) terjadi dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dugaan Pungli tercium masyarakat dan mencuat dikalangan publik.


Dikatakan SM dan sejumlah warga Kelurahan Slerok dalam hal ini sebagai  pemohon, bahwa program PTSL yang seharusnya dikenakan biaya Rp 150 ribu seperti sampaikan SKB 3 menteri, namun realisasinya banyak menuai keluhan di masyarakat. Hal itu karena program PTSL diterapkan dengan biaya yang sangat variatif dan cenderung memberatkan para pemohon program tersebut.


"Pembiayaan tidak sesuai dengan yang diterapkan pemerintah pusat. Disini pemohon dikenakan beban biaya Rp 400 ribu. Hal itu disampaikan  ketua Pokmas jika tarif pembuatan PTSL, yang seharusnya biaya gratis sesuai himbauan presiden bapak Joko Widodo,"atau 150rb sesui SKB 3 Menteri,"ungkapnya.




Sementara saat dikonfirmasi, Ketua Pokmas (Kelompok Masyarakat) Abdul Jamil menyebutkan bahwa pembiayaan itu sudah di musyawarahkan bersama di Kantor Kelurahan Slerok.


"Semua anggaran sudah dimusyawarahkan bersama di Kantor Kelurahan, hadir disitu 51% dari warga yang berminat mendaftarkan PTSL,"katanya.


Terkait rincian anggaran pembiayaan untuk PTSL, Abdul Jamil memberikan rincian tersebut.


"200 ribu untuk biaya BPN, 100 ribu untuk patok, dan 100 ribu lagi untuk Tim Pokmas kelurahan dan angggaran Camat Jenal 5 juta. Itu yang bisa saya sampaikan," Urai Abdul Jamil.


"Beberapa wargapun menanyakan patok yang dianggarkan 100 ribu tapi banyak warga yang tidak mendapat patok tersebut lalu kemana anggaran tersebut," tuturnya.


Terpisah,  Lurah Slerok, Dwi Puspasari saat dikonfirnasi belum lama ini,  terkait penarikan biaya PTSL diluar ketentuan, pihaknya tidak mengetahui karena dirinya belum menjabat sebagai Lurah Slerok.


"Karena ini PTSL tahun 2019, saya belum menjabat sebagai Lurah Slerok. Jadi saya hanya bisa mengarahkan langsung untuk menemui Pokmasnya Abdul Jamil di Rumahnya,"ujar Dwi Puspitasari.


Sementara itu saat dilakukan crosscheck ke Kantor ATR/BPN Kota Tegal terkait biaya Rp 200 ribu yang disebut-sebut masuk ke BPN diperoleh keterangan dari salah seorang staf BPN yang mewakili kantornya dalam menangani PTSL Kelurahan Slerok, Dwi Sampurnopriadi, bahwa pihaknya tidak ada satu rupiahpun yang mengalir dari Program PTSL Kelurahan Slerok.


"Nol rupiah. Boleh crosscheck ke lapangan atau Pokmas kalau ada aliran dana 200 ribu, siap dipidanakan,"kata Dwi.(*)

Iklan