Iklan

Iklan

,

Iklan

Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Magelang Ungkap Peredaran Pil Yarindu dan Menangkap Para Penjual Maupun Pembelinya

Admin : Ady Prasetyo
Rabu, 16 Juni 2021, 13:52 WIB Last Updated 2021-06-16T06:52:49Z


Penulis : Ady Prasetyo


Konferensi Pers Kasus Penyalahgunaan  Narkoba oleh Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, S.I.K. M.Si (tengah) didampingi Kasatresnarkoba Polres Magelang Iptu Teguh Prasetyo, S.I.K., MH (kiri) dan Kasubbaghumas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir, SH (kanan) di Lobby Mapolres Magelang


MAGELANG, harian7.com - Unit Opsnal sat Narkoba Polres Magelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Muntilan diduga marak peredaran Narkoba jenis obat-obatan, informasi tersebut ditindak lanjuti dengan langkah melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Magelang, selanjutnya Unit Opsnal diperintahkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi dan bisa segera dilaksanakan pengungkapan.


Setelah Unit opsnal mendapat bahan keterangan / 2 alat bukti yang cukup selanjutnya mengamankan 2 orang yang berinisial DNS (20) dan BGS (23) Warga kecamatan Muntilan pada Kamis, tanggal 10 Juni 2021 jam  21.30 wib, di rumah BGS alias PDL di dusun Ngenthak, desa Tamanagung, Kec. Muntilan Kab. Magelang.


Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, S.I.K. M.Si., didampingi Kasatresnarkoba Polres Magelang Iptu Teguh Prasetyo, S.I.K., MH., dan Kasubbaghumas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir SH., di Lobby Mapolres Magelang ketika menggelar press release di hadapan awak media menyampaikan, kini tersangka bersama barang buktinya sudah kita amankan berupa 3.065 (tiga ribu enam puluh lima) butir pil berlogo Y / Yarindu atau sering disebut Pil Sapi. (1000 Pil 360.000 untung 640.000), 1 (satu) unit HP merk Redmi warna putih.


Sebelumnya, pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 jam 11.30 Wib, di samping Kantor Salah Satu Jasa Ekspedisi Jl. Magelang Jogja, Dsn. Japunan, Ds. Danurejo, Kec. Mertoyudan Kab. Magelang Unit Opsnal sat Narkoba Polres Magelang juga menangkap 2 orang pemuda yakni DP (20) d/a. Kota Magelang dan MJA (21) warga Kec. secang Kab. magelang.


Adapun sebagai barang bukti berupa Adapun barang bukti yang dimanakan berupa 2000 (dua ribu) butir pil berlogo Y / Yarindu atau sering disebut Pil Sapi. 2 (dus) buah toples warna putih 1 (satu) unit HP merk APPLE warna Silver. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna Gold / Hitam, uang tunai Rp 1.050.000,- (Satu juta limapuluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Spm Honda Vario warna Hitam No. Pol. AA 4311 FG. 


"Kini para tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Narkoba Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya. 


Para pelaku diancam pidana dengan pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) Th. penjara dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) karena telah terbukti secara bersama sama dengan sengaja memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 (1) KUHPidana. (*)


Iklan