Iklan

Iklan

,

Tag Populer

Label

Kategori

Politics
Lihat Semua

Baca Juga

Technology
Lihat Semua

Fashion
Lihat Semua

Sports
Lihat Semua

Entertainment
Lihat Semua

Sport

Tekno

Berita Utama

Populer Tahun ini

Photos
Lihat Semua

Populer Minggu ini

Populer Bulan ini

Channels TV
Lihat Semua

Kategori Berita

Headline

Notification

Iklan

Last Year

Last Week

Last Month

Iklan

Uang Ratusan Juta Sisa Kelebihan Lelang Tidak Diberikan, Warga Bringin Akan Adukan KSP AM Ke Polisi dan Diskop UKM Provinsi Jateng

Admin: Shodiq
Rabu, 09 Juni 2021, 10:19 WIB Last Updated 2021-06-10T00:44:52Z


Sutrisno (54) saat ditemui harian7.com di rumahnya Dusun Karanglo, Desa Bringin ,Kec. Bringin , Kab. Semarang Rabu (9/6/2021) pagi. Foto : Shodiq|harian7.com.

Laporan : Shodiq


UNGARAN , harian7.com - Nasib kurang beruntung dialami Sutrisno (54) Warga Dusun Karanglo, Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. 



Selain tangannya cacat dan kehilangan istrinya  akibat kecelakaan lalulintas di Jalan Lingkar Salatiga yang terjadi  beberapa  tahun yang  lalu, kini rumah satu - satunya yang ia tempati bersama anaknya berteduh dari  hujan dan terik matahari dilelang Koperasi Simpan Pinjam  (KSP) AM melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang . Lebih apes lagi uang ratusan juta sisa lelang diduga digelapkan oleh oknum KSP tersebut .



Sutrisno (54) saat ditemui harian7.com di rumahnya Dusun Karanglo, Desa Bringin, Kabupaten Semarang, pada Rabu (9/6/2021) pagi, dia menyampaikan kronologis    hingga rumahnya dilelang. Bermula pada pada tahun 2014, ia dan istrinya telah terikat oleh perjanjian piutang dengan KSP AM dengan jaminan SHM No. 981 atas nama Sutrisno dan Nur Watini dengan pinjaman Rp.100 juta dalam jangka waktu 5 tahun (2014 - 2019).  



Menurut pengakuan  Sutrisno, pada awal tahun angsuran yaitu 2014 - 2016 angsuran lancar, angsuran yang sudah di bayarkan kurang lebih Rp. 30 jutaan. Namun  pada tahun berikutnya dia sudah tidak bisa mengangsur lagi dikarenakan usaha bangkrut dan mengalami musibah laka lantas .



"Saat itu saya tidak bermaksud untuk tidak membayar hutang saya di KSP AM, terbukti saat usaha saya sehat angsuran lancar. Kurang lebih saya sudah mengangsur Rp 30 jutaan. Saya tidak bisa mengangsur dan terjadi kridit macet dikarenakan usaha saya bangrut dan mengalami musibah kecelakaan lalulintas yang menyebabkan istrinya meninggal dunia dan tangan serta kaki saya patah sehingga saya tidak bisa bekerja. 2 tahun saya berbaring di tempat tidur tidak bisa apa - apa selain tangan dan bahu patah  tulang rusuk saya juga patah. Waktu itu jangankan bekerja mencari uang,  makan saja di suapi," tuturnya.



Sutrisno menambahkan walaupun saat itu tidak bisa mengangsur karena  usaha bangrut dan musibah laka lantas, namun dia siap mempertanggungjawabkan kewajibannya dengan cara menjual rumah untuk melunasi sisa hutangnnya di KSP AM.



" Saya menyadari kalau hutang ya harus dibayar, satu - satunya jalan keluar ya menjual rumah. Untuk itu saya  menawarkan rumah saya tersebut melalui anak dan saudara - saudara saya.  Bertahun - tahun saya tawarkan belum terjual. Eee.. tau - tau rumah saya kok sudah dilelang," gerutunya.



Lebih lanjut Sutrisno menambahkan, bahwa ia tidak mempermasalahkan rumahnya dilelang karena sudah sesuai mekanisme, namun dia  meminta  pengembalian uang hasil lelang setelah di potong hutangnya untuk diberikan kepada dia.



" Saya hutang Rp 100 juta sudah mengangsur 1 tahun. Tidak mungkin rumah saya cuma laku Rp 100 juta. Lha wong pernah waktu itu ditawar tetanggaku Rp. 250 juta saja tidak saya kasihkan. Saya menginginkan uang  hasil lelang setelah dipotong hutang  di berikan saya. Karena itu hak saya," tandasnya.


" Untuk mengurus uang saya tersebut saya sudah minta bantuan hukum kepada kantor hukum Imam Supriyono dan rekan melalui LBH ICI Jateng. Dan pengacara saya sudah melangkah dengan mengirim somasi pertama dan kedua yang di tembuskan ke Polrestabes dan Dinkop UKM Privinsi Jawa Tengah," pungkasnya. 



Hal yang sama disampaikan Teguh Kayen SH MH selaku Tim Kuasa Hukum Sutrisno dari Kantor Hukum Imam Supriyono dan Rekan. Dia mengatakan bahwa kantornya sudah melayangkan surat somasi pertama  kepada KSP AM tertanggal 20 Mei 2021. Dalam somasi tersebut dia meminta hak - hak Sutrisno untuk diberikan.



" Kami bertindak untuk dan atas nama klien kami Sutrisno berdasarkan surat kuasa tertanggal 20 Mei 2021  sudah melayangkan somasi pertama tertanggal 20 Mei 2021 dan Somasi kedua tertanggal 7 Juni 2021 yang isinya pihak KSP AM untuk memberikan penjelasan kepada kami terkait hasil pelelangan dan menyerahkan uang sisa/selisih pembayaran tersebut kepada klien kami selambat - lambatnya 14 hari sejak surat somasi di terima pihak KSP AM. Apabila pihak KSP tersebut tidak mengindahkan maka kami akan menempuh upaya hukum yakni dengan melaporkan ke APH denga loparan tindakan pidana penggelapan,' tegas Teguh Kayen yang juga aktifis LSM tersebut.



Sementara itu, pihak KSP AM melalui Kepala Legal dan Recovery Ismunanto saat dihubungi harian7.com terkait permintaan Sutrisno  melalui aplikasi pesan whatsApp beberapa hari yang lalu mengaku tidak faham dan mengerti apa yang diminta Sutrisno.


"Maksute pie mas , permintaan apa ya mas. Lowyer itu apa mas," jawabnya.


Hasil informasi data yang berhasil dihimpun harian7.com berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor :1400/37/2017 bahwa tanah dan bangunan milik Sutrisno dan Nur Watini sudah dilelang oleh KPKNL Semarang tertanggal 22 September 2017 dengan pemohon Pimpinan KSP AM.Sedangkan tanah dan rumah tersebut harga pembelian lelang sebesar Rp. 345,000,000 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah).(*)

Iklan