Iklan

Iklan

,

Iklan

Soal PPN Sembako, Ini Penjelasan Wamenkeu

Redaksi
Jumat, 18 Juni 2021, 00:16 WIB Last Updated 2021-06-17T17:17:02Z
Ist.


Editor: Shodiq


JAKARTA,harian7.com - Pemerintah tidak ada niat untuk mengenakan pajak terhadap sembako. Pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan dalam jangka menengah untuk menjaga kesinambungan fiskal pasca pemulihan ekonomi akibat pandemi. 


Demikian ditegaskan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam acara “A Virtual Launch of Indonesia Economic Prospects June 2021 Report” yang diselenggarakan World Bank, Kamis (17/6/2021).


“Terkait banyaknya diskusi di luar sana mengenai rencana pemerintah memungut PPN sembako atau kebutuhan pokok, itu bukan niatnya. Pemerintah ingin memastikan terdapat kerangka kebijakan yang mendukung kebijakan jangka menengah,” kata Wamenkeu.


Wamenkeu menjelaskan, konsep reformasi perpajakan melalui perubahan pengaturan PPN bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga membangun kesetaraan dalam prinsip perpajakan. Sistem yang berlaku saat ini dipandang kurang memadai untuk memenuhi rasa keadilan karena mengalami distorsi, terlalu banyak pengecualian, dan fasilitas yang tidak efektif, sehingga menyulitkan peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara.


“Kesetaraan dalam prinsip perpajakan sangat penting karena di Indonesia sedang memasuki situasi dimana barang tertentu pada dasarnya bisa sangat murah, tetapi barang tertentu juga bisa sangat sangat mahal. Jadi, kami percaya prinsip kesetaraan perpajakan harus menjadi bagian dari prinsip perpajakan,” ujar Wamenkeu.  


Penataan ulang kebijakan PPN ini akan dilakukan secara hati-hati dan diharapkan dapat memperbaiki sistem perpajakan Indonesia serta menciptakan keadilan bagi kelompok ekonomi bawah. (YUAN/SP)

Iklan