Iklan

Iklan

,

Iklan

Sebanyak 3193 Pinjol dan Investasi Ilegal Diblokir OJK

Redaksi
Rabu, 30 Juni 2021, 20:34 WIB Last Updated 2021-07-03T19:45:03Z
  Penulis : Andi Saputra | Editor : M.Nur
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa 

SEMARANG, Harian7.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir sebanyak 3.193 Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal.


Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa mengatakan OJK bersama Satgas Waspada Investasi memblokir situs Pinjol yang sangat merugikan masyarakat.


"OJK, Satgas Waspada Investasi, Kominfo dan Kepolisian melakukan pemblokiran terhadap situs-situs Pinjol ilegal. Sedangkan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh Kepolisian," ujarnya, Rabu (30/6).


Menurutnya, Hingga saat ini OJK dan Satgas Waspada Investasi telah memblokir sebanyak 3.193 Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal.


"Usaha pinjaman-meminjam Online (pinjol) diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi," jelasnya. 


Selain itu, lanjutnya, harus  tunduk kepada pedoman perilaku yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia sebagai asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK.


"Adapun sanksi tergantung  jenis pelanggaran yang dilakukan mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha," ucapnya. 


Dia menambahkan, saat ini marak Pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.


"Selain itu, pada proses penagihan terhadap masyarakat yang tidak mampu membayar jenis pelanggaran pidana lain yang dilakukan berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman," pungkasnya. 

Iklan