Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Sat Res Narkoba Polres Cilacap Amankan 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 16 Juni 2021, 11:13 WIB Last Updated 2021-06-16T04:13:32Z

Pewarta : Rusmono

Editor     : Abdurrochman

CILACAP, Harian7.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Pores Cilacap berhasil amankan 13 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya.


Kapolres Cilacap AKBP Dr. Leganek Mawardi, S.H, S.I.K, M.Si didampingi Kepala BNN Cilacap, Wakapolres Cilacap dan Kasat Narkoba Polres Cilacap dalam konferensi pressnya di Lapangan Sarja Arya Racana, Polres Cilacap, Senin (14/06/2021) mengatakan, sebanyak 13 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Cilacap.

"Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti ribuan butir psikotropika, obat berbahaya, serta ratusan gram sabu dan ganja," katanya.

Kapolres menjelaskan, penangkapan 13 tersangka dan barang bukti merupakan akumulasi dari penangkapan yang dilakukan sejak Januari 2021 hingga awal Juni 2021.

"Total ada 13 tersangka kasus tindak pidana peredaran narkotika, psikotropika maupun obat berbahaya di wilayah hukum Cilacap yang berhasil kita ungkap dengan berbagai modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, mulai menyasar anak anak sampai orang dewasa,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut dikatakan, untuk barang bukti yang kami sita secara rinci berupa obat psikotropika sebanyak 463 butir, obat-obatan berbahaya sebanyak 6.174 butir, sabu seberat 117,34 gram dan ganja yang disita dari operasi enam bulan terakhir sebanyak 128,86 gram.

"Satu dari 13 pelaku diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Lapas Purwokerto berinisial TW (35) warga Banyumas. Ia ditangkap di rumah tempat tinggalnya," tandasnya.

Sebenarnya, imbuh Kapolres kita tidak tahu yang bersangkutan sebagai petugas Lapas, dan itu diketahui setelah kita lakukan penyelidikan.

"Dari pengungkapan kasus kemudian berkembang dan diketahui, akhirnya pelaku yang merupakan petugas Lapas dapat dibekuk. Hingga pengembangan selanjutnya berhasil menemukan kasus jaringan lain," ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, hasil pengembangan kepada tersangka TW, Polisi menduga kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba di dalam Lapas.

"Kita kembangkan ke jaringan di dalam (Lapas), narapidana, dan Alhamdulillah dari pengembangan yang kita lakukan sudah mulai terungkap,” pungkasnya. (*)

Iklan