Iklan

Iklan

,

Iklan

Polres Magelang Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Muntilan

Admin : Ady Prasetyo
Rabu, 16 Juni 2021, 12:00 WIB Last Updated 2021-06-16T05:00:03Z

Penulis : Ady Prasetyo

Pelaku pencurian yang kini telah diamankan polres Magelang. 


MAGELANG, harian7.com – Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) yang terjadi di Dusun Tambakan Semawung, Desa Sedayu Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Tersangka berinisial EW (45) warga Dusun Karanglo RT 02 RW 01 Desa Kalegen, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.


Demikian diungkapkan oleh Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan, S.I.K., Disebutkan korban bernama Bayu Fitrayanto (24) ber-KTP Kajoran, namun tinggal Dusun Tambakan Semawung, Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. 


Alfan menerangkan awal mula kejadian pada hari Senin, 31 Maret 2021 sekitar pukul 13.50 WIB di rumah korban di Dusun Tambakan Semawung tersebut dalam keadaan kosong, ditinggal pergi namun tidak terkunci. 


"Kemudian setelah korban kembali ke rumah, ternyata handphone Redmi Note 5 yang disimpan di atas meja dapur sudah hilang. atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.425.000,- dan melaporkan kejadian ke Polsek Muntilan," paparnya Rabu, (16/06/2021). 


Mendapat laporan tersebut,  Polres Magelang melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 pkl 22.00 wib petugas berhasil menangkap pelaku di rumah Kos pelaku wilayah Mlati, Sleman. 


"Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri handphone milik korban. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muntilan untuk diproses lebih lanjut," terangnya.


Alfan menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini petugas melakukan penyitaan barang bukti Diantaranya 1 (satu) buah HP Redmi Note 5 yang merupakan hasil curian dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol G-4739-CDG yang digunakan Sarana oleh pelaku. 


"Untuk memperkuat bukti dalam penyidikan penyidik telah menyita barang bukti Hand Phone hasil kejahatan dan Sepeda Motor sarana kejahatan," jelasnya. 


Tersangka EW telah melakukan tindak pidana pencurian. Tindakannya melanggar Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara. (*)

Iklan