Iklan

Iklan

,

Iklan

Polisi Berhasil Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Redaksi
Selasa, 22 Juni 2021, 04:19 WIB Last Updated 2021-06-21T21:19:40Z
Ist.


Laporan: Faiz/TB

Editor: Bang Nur


BENGKULU,harian7.com - Pelaku perdagangan Harimau Sumatra (Satwa yang dilindungi) di ringkus Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Bersama Ditjen Gakkum Kementrian LHK RI, Balai Besar TNKS dan BKSDA Bengkulu.


Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno mengungkapkan 1 dari 3 pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 19 Juni 2021 sekira pukul 17,00 WIB di Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.


"Petugas kepolisian melakukan pengintaian terhadap tiga orang pelaku yang membawa dua buah kardus berisi kulit dan tulang Harimau Sumatera yang sedang menunggu pembeli. Kemudiaan tanpa ragu aparat kepolisian mendekati ketiga pelaku untuk melakukan penangkapan,"jelasnya.


Diungkapkannya, dari pengejaran terhadap para pelaku perdagangan satwa dilindungi jajaran Polda Bengkulu berhasil menangkap salah satu tersangka yakni MA (46) warga Desa Kelindang Atas Kec Merigi Kab Bengkulu Tengah.


“Selain pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kulit dan tulang  harimau sumatera lengkap dengan kepala, badan, kaki dan ekor yang masih basah,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu .


Kabid Humas menambahkan, Pelaku telah melanggar Pasat 40 ayat (2) Jo pasal 20 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alama Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. Sementara itu petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang telah diketahui identitasnya.


"Harimau Sumatera yang bernama latin Panthera tigris sondaica berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Sebagai satwa dilindungi di Indonesia,"pungkasnya.(*)

Iklan