Iklan

Iklan

,

Iklan

Pilih Profesi Sebagai Advokat, Pria Alumni IAIN Salatiga Ini Sebut Profesi Terhormat Sebagai Dasar Memperjuangkan Keadilan

Redaksi
Sabtu, 12 Juni 2021, 00:38 WIB Last Updated 2021-06-11T17:51:32Z
Rafsanjani S.Sy


Laporan: Wahyu Widodo


UNGARAN,harian7.com - Muda, namun sudah banyak pengalaman. Itulah yang tergambar dari sosok pengacara Rafsanjani S.Sy asal Dusun Krajan Desa Banyukuning Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang. Pria berusia 30  tahun ini telah merintis karier hukum sejak 2019 ketika menjadi pengacara di LKBHI IAIN Salatiga.


Meski mengaku tidak selalu mengutamakan honor saat mengabdi  di LKBHI IAIN Salatiga, Sanjani terus menekuni profesi yang telah menjadi passion -nya itu. Walau terkadang oleh sebagian saudara dinilai miring terkait profesi, namun tetap bertekat dan akhirnya berhasil menjalani karier lawyer.


Dibeberkan Sanjani, yang juga seorang cucu dari (Alm) KH Misbah Abu Darda seorang Pengasuh Ponpes Al Misbahiyah Puring Kebumen."Saya mulai ambil kuliah di Fakultas Syariah IAIN Salatiga, pada tahun 2010. Selepas lulus, saya memulai karier di LKBHI IAIN Salatiga. Di sana selama tiga tahun (2019 hingga saat ini) saya menjadi public defender (pembela rakyat). Namun, saat bersamaan saya juga menjadi lawyer komersial di Kantor Hukum Jallu dan Asociates Salatiga,"bebernya.


Alasan makin memantapkan langkahnya untuk menekuki profesi advokat. "Misinya sederhana, membela masyarakat kurang mampu yang terjerat masalah hukum,"tuturnya saat ditemui harian7.com, Jumat (11/6/2021).


Selain itu, juga atas dasar untuk mengubah pandangan masyarakat yang menyatakan stigma advokat itu mahal. Menurutnya, stigma itu tidak benar.


“Harapan saya ingin membantu orang tanpa embel-embel ‘wah pengacara itu mahal’, nah saya mau menghilangkan stigma seperti itu dan selama menjalani profesi ini, saya bertekat ingin membantu masyarakat,"terangnya.


Selain itu, yang mendorong untuk memilih profesi sebagai seorang pengacara juga didasari betapa pentingnya rasa keadilan bagi masyarakat. Disampaikan Sanjani dalam menciptakan keseimbangan antara penegakkan hukum dengan cita rasa keadilan maka menjadi seorang pengacara harus mampu memperjuangkan keadilan dan menjaga nilai-nilai keadilan ke dalam suatu produk hukum.


"Artinya keadilan harus dimasukkan dalam perundang-undangan sebagai roh daripada hukum itu sendiri, tidak hanya itu para penegak hukum harus memperjuangkan rasa keadilan bagi masyarakat dengan cara mengasah kemampuan dan harus menumbuhkan integritas moral yang tinggi. Salah satu pilar penegak hukum yang dituntut untuk memperjuangan keadilan bagi masayarakat adalah profesi Advokat,"jelasnya.


Tak hanya itu, lanjut Sanjani, Advokat juga harus senantiasa menjunjung tinggi profesinya sebagai profesi terhormat (officium nobile). Dapat kita lihat pada aturan profesional tersebut bahwa ini menjadi dasar moral atau pedoman seorang Advokat untuk mengabdi kepada masyarakat, bagi orang-orang miskin dan buta hukum.


Kerapkali muncul pertanyaan yang sering muncul dalam benak masyarakat bahwa ke mana perginya keadilan, apakah keadilan hanya milik orang-orang yang mempunyai uang banyak. Menepis itu, Sanjani menyampaikan hal itu karena kerap kali dijawab oleh pemerintah atau aparat hukum dengan argumentasi-argumentasi prosedural hukum. 


"Ini menunjukkan bahwa sebenarnya aparatur hukum tidak menyadari hal tersebut adalah ekspresi dari ketidaktahuan hukum (ignorantia juris),"tandasnya.


Untuk itu saya berpendapat bahwa sebagai seorang profesional di bidang hukum sebagai seorang Advokat tidak dapat memperjuangkan keadilan apabila dalam mengemban tugas sebagai seorang Advokat hanya mengharapkan imbalan materi semata.


"Keadilan tidak dapat diraih dengan seberapa besar materi yang diberikan, tetapi bagaimana kemampuan dan hati nurani dalam memberikan jasa hukum terbaik dengan ingat bahwa perjuangan mencari keadilan adalah sebuah perjuangan yang mulia dan terhormat."


"Apabila Advokat bisa menerapkan prinsip tersebut dalam mengemban tugas, maka tidak mungkin ada anggapan dalam masyarakat bahwa profesi Advokat adalah profesi yang materialisme hanya mementingkan uang semata dan menghalalkan segala cara serta rela membela yang salah demi hanya untuk mendapatkan uang yang banyak,"terang Sanjani.


Untuk itu saya tandaskan,  bahwa officium nobile adalah profesi mulia dan terhormat yang dijalankan oleh seorang Advokat, dengan mengaharuskan bersikap sopan terhadap semua pihak. Sehingga profesi terhormat ini sudah semestinya menjadi acuan dan pedoman bagi seseorang yang menjalankan tugas sebagai Advokat untuk memperjuangkan nilai-nilai keadilan bagi masyarakat.


"Dengan berpedoman pada Kode Etik Advokat Indonesia, insa allah saya akan menjalankan tugas  yang terhormat serta perjuangan yang mulia ini dengan hati dan ikhlas  demi terciptanya penegakkan hukum yang menempatkan keadilan sebagai roh daripada hukum itu sendiri,"pungkasnya.(*)

Iklan