Iklan

Iklan

,

Iklan

Pengurus Koperasi Jaya Abadi Cilacap Diduga Gelapkan Uang Anggota Hingga Milliaran Rupiah

Jumat, 04 Juni 2021, 00:05 WIB Last Updated 2021-06-03T17:05:18Z

Pewarta : Saelan

Editor     : Abdurrochman

CILACAP, Harian7.com - Pengurus Koperasi Jaya Abadi yang berkantor di pasar Pelem Gading (pasar Limbangan, red) Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap diduga gelapkan uang anggotanya hingga miliaran rupiah.


Rencananya, sekitar 250 orang anggota koperasi tersebut akan menempuh jalur hukum menggunakan jasa pengacara untuk menuntut hak mereka.

Salah satu anggota koperasi, Muhammad Zen saat ditemui menjelaskan bahwa dirinya sudah mulai kesulitan mengambil uang yang ditabung di koperasi pasar Palem Gading tersebut.

"Saya meminta uang tabungan untuk diambil berkali-kali, dan sudah sekitar dua tahun lamanya tapi hasilnya nihil sampai sekarang," ungkapnya, Rabu (02/06/2021).

Awalnya, ia merasa curiga ketika tabungannya yang akan diambil, tidak bisa dicairkan.

“Saya ngikut satu suara dari anggota Koperasi Jaya Abadi. Memang harus ada langkah hukum dan titik terang juga kejelasan, baik secara hukum dan perdatanya. Inginnya uang kembali 100 persen,” ungkapnya.

Sementara, Deni Hendrawan Kuasa Hukum anggota koperasi mengatakan, permasalah hukum atas kasus ini sudah jelas dan korbannya sudah banyak.

“Mereka benar-benar korban yang harus dilindungi haknya. Kalau memang mutlak mereka bisa membuktikan telah menanamkan uangnya di koperasi tersebut, ya harus dikembalikan,” tegasnya.

Menurutnya, langkah upaya hukum ini terus dijalankan, tidak hanya sebatas pada pelaporan pidana, tetapi secara pidata tetap akan dikejar.

Lebih lanjut, pihaknya bersama Tim siap membantu para pedagang selaku korban untuk melaporkan ke kepolisian, baik secara pidana maupun perdata.

“Ini baru rencana akan dilaporkan, karena kemarin infonya banyak intimidasi, sehingga kita berkumpul disini untuk mendengarkan secara langsung benar tidaknya intimidasi itu bahwa kalau laporan, uangnya tidak kembali dan mereka meminta kepada Tim kami untuk menangani perkara ini dan kita siap,” ujarnya.

Kusno Sujarwadi, fasilitator pemahaman hukum mengatakan, para pedagang yang merupakan anggota koperasi rata-rata berumur di atas 50 tahun, sehingga tidak paham dengan permasalahan hukum. Selain itu juga adanya intimidasi, maka mereka takut untuk melapor.

“Saya membantu pemahaman hukum dengan mempertemukan pengacara dan anggota koperasi. Setelah para anggota memahami upaya hukum yang akan ditempuh, selanjutnya mereka akan menggugat dan melaporkan koperasi tersebut kepada penegak hukum,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan audit ada sekitar Rp 6 miliar dari total 250 orang anggota uang tabungan yang disetor setiap hari dari hasil berjualan.

“Yang jelas kolepnya sudah tiga tahun dan sudah dua tahun terakhir sudah sama sekali tidak jelas, dan keberadaan pengelola atau pengepul uang tabungan koperasi sudah jarang terlihat di rumah,” pungkasnya. (*)

Iklan