Walikota Semarang Hendrar Prihadi |
Penulis : Andi Saputra | Editor : M.Nur
SEMARANG, Harian7.com – Sebanyak 484 pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), akibat melanggar aturan pelarangan mudik.
Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan Ada 484 orang non-ASN kita berhentikan karena mereka ketahuan tidak menjalankan kewajiban dengan mengisi absensi online. Bahkan ada yang absen tapi keberadaannya terpantau di luar kota Semarang.
"Sangat menyayangkan tindakan para non-ASN itu. Bahkan dari data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang terdapat 185 ASN juga melanggar aturan sudah diberikan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), meski sudah disosialisasikan aturan larangan mudik bersama pemerintah pusat sebelumnya," ujarnya, Senin (31/5).
Menurutnya, Sebanyak 185 ASN yang juga melanggar maka tambahan penghasilan pegawai (TPP) dipotong.
Dia menambahkan, memang tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) melanggar, ada beberapa OPD yang memang tidak ada pegawainya tidak terkena pemutusan kerja.
"Memang tidak semua hanya dinas tertentu yang non ASN-nya melanggar larangan mudik, tapi yang paling banyak dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU)," tutur Hendi.