Iklan

Iklan

,

Iklan

Dititipin Uang Tidak Disetor, Terpaksa Urusan Polisi Deh?

Redaksi
Kamis, 24 Juni 2021, 03:33 WIB Last Updated 2021-06-23T20:33:05Z
Pelaku saat diperiksa Polisi.


Laporan: Saelan | Kontributor Banyumas

Editor: Iwan Setiawan | Kabiro Banyumas


BANYUMAS,harian7.com - NH (29) seorang pria warga Purwokerto Barat, terpaksa harus berurusan dengan Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah. Ia dilaporkan oleh korbannya yakni Wiji Wuryanti (37) warga Cilacap karena diduga gelapkan uang pelunasan pembayaran sepeda motor.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan, bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 NH yang merupakan debtcollector/penagih hutang  datang ke rumah korban untuk melakukan penagihan pelunasan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 atas nama korban sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian pembiayaan atas nama korban selaku debitur. Selanjutnya korban membayar pelunasan kepada NH sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah). 


"Namun setelah korban melakukan konfirmasi kepada pihak leasing, ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan oleh NH dan diketahui bahwa ternyata uang tersebut sudah digunakan oleh NH untuk kepentingan pribadinya,"ungkapnya. 


NH diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi titipan pelunasan kes tempo sebesar Rp 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar kwitansi titipan pelunasan kes tempo sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) lembar slip bukti transfer dari Bank dengan nama penerima NH jumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). 


"Saat ini pelaku kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut dan NH dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara,"pungkasnya.(*)

Iklan