Nurrun Jamaludin, SHI.,MHI.,CM.,SHEL., saat menyampaikan materi. |
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com - Peran paralegal adalah untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum, serta bisa menjadi ujung tombak untuk menjabarkan peran dan membuka akses keadilan yang lebih luas dan lebih berkualitas di tengah-tengah masyarakat.
Demikian disampaikan Nurrun Jamaludin, SHI.,MHI.,CM.,SHEL., salah satu pemateri pada acara Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Salatiga, di Hotel Grand Wahid Salatiga, Jumat (18/6/2021) siang.
Jamal menjelaskan, pada prinsipnya Paralegal mempunyai banyak fungsi terkait bantuan hukum pada masyarakat tidak mampu, seperti halnya fungsi konsultasi, investigasi, negosiasi,mediasi dan lain sebagainya demi tercapinya akses bantuan hukum yang berkeadilan.
"Karena dengan adanya Paralegal di lapisan masyarakat lebih mudah di akses oleh masyarakat di lingkungannya, jika pencari keadilan jauh kantor advokat dan tergolong masyarakat miskin yang ingin segera menyelesaikan permasalahannya khusus di dalam hal penyelesaian Non Litigasi (di luar Pengadilan - red).
Diuraikan pria yang juga Direktur Kantor Hukum Jallu dan Asociates yang berkantor di Salatiga, bahwa Paralegal juga di lindungi oleh permenkumham no 1 tahun 2018 dan kode etik Organisasi bantuan hukum yang di naunginya.
Dari pantauan harian7.com, acara Pelatihan Paralegal dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Salatiga, Dr. Hj. Siti Zumrotun, M.Ag didampingi Direktur LKBH IAIN Salatiga M Yusuf Khummaeni SHI.,MH.,CM., dan diikuti 30 peserta dari berbagai unsur. Selama acara berlangsung diterapkan prokes dengan ketat.(*)