Iklan

Iklan

,

Tag Populer

Label

Kategori

Politics
Lihat Semua

Baca Juga

Technology
Lihat Semua

Fashion
Lihat Semua

Sports
Lihat Semua

Entertainment
Lihat Semua

Sport

Tekno

Berita Utama

Populer Tahun ini

Photos
Lihat Semua

Populer Minggu ini

Populer Bulan ini

Channels TV
Lihat Semua

Kategori Berita

Headline

Notification

Iklan

Last Year

Last Week

Last Month

Iklan

Beroperasi Melebihi Pukul 21.00 WIB, Aktifitas di New D'Jozz Family Karaoke Dibubarkan, Modusnya Pintu Depan Ditutup, Pengunjung Lewat Belakang

Redaksi
Selasa, 22 Juni 2021, 05:59 WIB Last Updated 2021-06-21T23:03:48Z
Polisi saat membubarkan aktifitas ditempat karaoke.


Laporan: Bang Nur


SALATIGA,harian7.com - Jajaran Polsek Sidorejo Polres Salatiga terus melakukan upaya preventif untuk memutus penyebaran Covid-19 dengan membubarkan kerumunan dan memberikan himbuan terhadap pelaku usaha hiburan dan kuliner yang masih beroperasi diatas pukul 21.00 wib. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan, Senin (21/6/2021) malam.


Kapolsek Sidorejo IPTU Tri Widaryanto, S.H., M.H.,saat dikonfirmasi harian7.com mengatakan, dalam kegiatan ini kami mendapati tempat hiburan malam  New D'Jozz Family Karaoke di Jl. Diponegoro No.77 Kelurahan Sidorejo Lor  masih beroperasi pada pukul 21.45 wib, dengan modus pintu depan ditutup rapat.


"Modusnya pintu depan ditutup rapat,  namun pengunjung masuk lewat pintu belakang ruko,"katanya.


Selain itu, lanjut IPTU Tri, temuan lainya yakni sebuah Warung Burjo AA Thea Jl. Kalimangkak, Kel. Sidorejo Lor. Ditempat tersebut didapati masih penuh dengan pengunjung pada pukul 22.05 wib.


IPTU Tri menghimbau kepada pengelola tempat karaoke agar senantiasa menaati jam operasional tempat usaha ditengah wabah pandemi Covid 19 sebagaimana ditetapkan pemerintah yaitu tutup pada pukul 21.00 wib.


Sedangkan untuk tempat usaha kuliner dihimbau dan disarankan agar melayani khusus take away (dibungkus) dan tetap mematuhi aturan jam operaisonal tempat usaha ditengah melonjaknya angka penyebaran pandemi Covid 19.


"Pada kegiatan pembubaran kerumunan dan pemberian himbauan terhadap pelaku usaha hiburan dan kuliner yang masih beroperasi diatas pukul 21.00 wib dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dan perintah pimpinan guna menekan  lonjakan angka penyebaran Covid 19 khususnya di wilayah hukum Polsek Sidorejo,"pungkas IPTU Tri.(*)

Iklan