Iklan

Iklan

,

Iklan

WAKAPOLRES NGAWI SOSIALISASIKAN HIMBAUAN PELAKSANAAN IBADAH IDUL FITRI 1442 H DI MASJID AGUNG BAITURRAHMAN NGAWI

Redaksi
Jumat, 07 Mei 2021, 16:17 WIB Last Updated 2021-05-07T09:17:46Z
Istimewa.


Laporan: Salsabila | Kontributor Ngawi


NGAWI,harian7.com - Ada yang berbeda dari pelaksanaan shalat jum'at kali ini, 7 Mei 2021 ,Kepolisian Resort Ngawi melaksanakan sosialisasi dari masjid ke masjid dan mushola yang berada di wilayah Kabupaten Ngawi. 


Seperti yang dilakukan Wakapolres Ngawi, Kompol Inggal Widya Perdana saat pelaksanaan shalat jumat di Masjid Agung Baiturrahman, Jalan Imam Bonjol no. 7 Kelurahan Margomulyo, Kabupaten Ngawi. 


Wakapolres Ngawi mengatakan, sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari himbauan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Agama RI, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Ngawi. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor : 451/097/404.013/2021 tentang pelaksanaan kegiatan ibadah pada Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M. 


"Kami berkoordinasi dengan takmir masjid Baiturrahman dimana dalam pelaksanaan shalat jum'at, kami memberikan sosialisasi terkait SE Bupati dan protokol kesehatan saat malam takbiran, pembagian zakat fitrah, dan silaturahmi serta halal bihalal," ungkapnya


Selanjutnya, Inggal Widya Perdana mengatakan, dalam himbauan tersebut baik Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Agama RI, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menghimbau beberapa hal sebagai berikut :


1. Pelaksanaan shalat Idul Fitri tidak boleh dilaksanakan di daerah zona merah (resiko tinggi) dan zona orange (zona sedang), tetapi hanya boleh dilaksanakan di daerah zona hijau (zona aman) dan zona kuning (zona rendah). Adapun penetapan daerah zona berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. 


2. Untuk menghindari kerumunan jamaah yang lebih banyak, maka pelaksanaan shalat Idul Fitri tidak bolej terkonsentrasi di salah satu masjid saja, tetapi dapat dilaksanakan di beberapa masjid dan mushola setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat serta tidak diperkenankan melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan atau tempat terbuka. 


3. Para Khatib diminta agar mempersingkat Khutbahnya dengan tetap memperhatikan kesempurnaan syarat dan rukunnya dengan materi khutbah mengedepankan nilai keimanan dan ketaqwaan, nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak serta tidak menentang khilafiyah yang bisa mengganggu persatuan umat. 


Tidak hanya itu, Wakapolres Ngawi juga menekankan kepada Takmir Masjid Agung Baiturrahman agar selalu berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait tentang penerapan prokes dan pelaksanaan kegiatan tersebut.


"Hal ini dimaksudkan untuk menekan peningkatan kerumunan massa yang bisa berdampak pada percepatan penularan covid-19 dan berdampak pada meningkatnya jumlah kasus aktif di Kabupaten Ngawi, " tutup Inggal Widya Perdana.

Iklan