Iklan

Iklan

,

Iklan

Transaksi 42.990 Butir Narkoba, Dua Pemuda Diringkus BNN di Temanggung

Admin : Ady Prasetyo
Rabu, 12 Mei 2021, 06:41 WIB Last Updated 2021-05-11T23:43:43Z

Penulis : Ratmaningsih | Kontributor Temanggung


Kompol Eko Sembodo S.Sos. MM. selaku Penyidik BNN jateng didampingi Kepala BNN temanggung, Wakil Bupati dan Ketua DPRD ketika memimpin press rilis dihadapan wartawan. 


TEMANGGUNG, harian7.com - Dua orang pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis obat golongan G kelas kakap ditangkap tim BNN Kabupaten Temanggung. Keduanya diamankan ketika tengah transaksi di Kelurahan Jampiroso, Kecamatan Temanggung, Senin (10/4) siang. Dari tangan keduanya diamankan sebanyak 42.990 butir obat golongan G jenis trihexyphenidyl dan yarindu. Sedianya, obat tersebut akan dipasarkan di wilayah Kabupaten Temanggung.


Dua orang tersangka tersebut masing-masing RAS (27) warga Desa Sriwungu, Kecamatan Tlogomulyo dan YS (28) warga Kelurahan Butuh, Kecamatan Temanggung.


Penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah, Kompol Eko Sembodo, S.Sos, MM, yang memimpin jalannya rilis temuan pada Selasa (11/5/21) siang menjelaskan, bahwa obat-obatan jenis ini sering dikenal dengan istilah pil koplo, dan termasuk Golongan G, ini bukan dalam kewenangan BNN untuk proses hukumnya, maka dari itu tersangka berikut barang bukti akan dilimpahkan ke Polres Temanggung.


"Ini merupakan langkah kerjasama yang bagus antara BNN dengan Polri dan merupakan sinergitas kedua instansi dalam penegakan hukum dan mencegah terjadinya tumpang tindih dalam kewenangan masing-masing," katanya.




Hadir dalam rilis tersebut Kepala BNN Kabupaten Temanggung AKBP Agung Prabowo, Wakil Bupati Temanggung, Heri Ibnu Wibowo, Wakil Ketua DPRD Temanggung, M. Amin, Wakapolres Temanggung, Kompol Harry Sutadi dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Temanggung. 


Kedua tersangka dijerat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 milyar, Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miyar dan atau pasal 198 dengan pidana dengan Rp. 100 juta. Pungkasnya. 


Sementara, Wakil Bupati Temanggung, Heri Ibnu Wibowo menambahkan, pihaknya berterima kasih terhadap BNN telah membantu memberantas narkoba di wilayahnya. Menurutnya, narkoba berpotensi menjatuhkan prestasi generasi bangsa. 


"Untuk itu, Pemkab Temanggung siap untuk mensupport BNN memberantas narkoba," Tuturnya. (*)



Iklan