Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Toko Master Pingit Kedapatan Menjual Produk Kadaluarsa

Admin : Ady Prasetyo
Sabtu, 08 Mei 2021, 15:22 WIB Last Updated 2021-05-08T10:05:09Z

Penulis : Wahono | Kontributor Temanggung


Sebuah toko yang kedapatan menjual produk kadaluarsa.


TEMANGGUNG, harian7.com - Kebutuhan sembilan pokok sangat dibutuhkan masyarakat setiap harinya, penjual berbagai jenis bahan makanan hingga yang siap saji ada dibeberapa tempat dan selalu ramai diburu para pembeli, namun kadang ada pihak yang memanfaatkan moment ini untuk melakukan tindakan tidak terpuji dengan menjual produk yang sudah kadaluarsa. 


Seperti yang dialami Ratmaningsih (40) warga Temanggung ketika membeli sebuah mie instan di toko Master yang berlokasi di pasar Pingit kabupaten Temanggung mendapati produk mie ABC yang ia beli tersebut sudah dalam kondisi kadaluarsa. 


" Saya membeli satu bungkus mie gelas ABC untuk mau saya masak dirumah, namun setelah saya cek dalam kemasan masa expirednya sudah sejak tanggal 27.04.21 sehingga tidak jadi saya masak dan saat ini masih saya simpan, tuturnya. 


Salah satu produck yang sudah kadaluarsa namun masih dijual.


Sementara pemilik toko, Faizin ketika dihubungi melalui contak WatsApss,nya oleh media harian7.com pada Sabtu, (8/5/21) belum membalasnya. 


Hal ini sangat disayangkan karena produk yang sudah kadaluarsa bisa membahayakan bagi yang mengkonsumsinya. 


Disisi lain salah satu warga pingit yang tidak mau disebutkan identitasnya juga mengaku bahwa pernah membeli produk di toko itu yg juga sudah kadaluarsa sambil memperlihatkan foto dari ponselnya. 


Sementara ketua umum LSM GERAKK Jawa Tengah, Mujo Sigit Kuniarso saat ditanya mengenai hal ini menjelaskan. Kalau membaca dari Undang undang konsumen pada Pasal 8 ayat (1) huruf g dijelaskan, berkaitan dengan kadaluarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha menjualnya.


" Khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa. Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, bagi yang melakukan pelanggaran maka diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," Paparnya. (*)




Iklan