Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Tiduri Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, M (22) Selaku Warga Kaliangkrik Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Mirisnya Hasil Hubungan Tersebut Diaborsi

Admin : Ady Prasetyo
Jumat, 21 Mei 2021, 19:08 WIB Last Updated 2021-05-21T12:08:24Z

Penulis : Ady Prasetyo


Tersangka M ketika dilakukan penyidikan oleh Satreskrim polres magelang. 


MAGELANG, harian7.com - Polres Magelang mengembangkan penyidikan kasus Aborsi yang terjadi di Kamar mandi Apotik Falensia Tempuran Kab. Magelang. yang dilakukan TA (17) warga Kaliangkrik Kab. Magelang. Kini Kekasihnya yang menghamili juga tak luput dari jerat hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak.


Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang M. Alfan Armin S.I.K. menyebutkan bahwa tersangka berinisial M, (22), Desa Munggangsari Kec. Kaliangkrik Kab. Magelang.


"Pada hari Selasa 11 Mei 2021, berdasarkan hasil gelar perkara kami menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus Persetubuhan terhadap TA (17), Pelajar SMK di Magelang, warga Kaliangkrik Magelang," Ujarnya.


Dijelaskan oleh Alfan bahwa kronologis kejadian,
Setelah mendapat fakta-fakta dalam peristiwa aborsi dengan tersangka salah satu siswi SMK di Magelang, Penyidik Satreskrim Polres Magelang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dengan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (pelaku aborsi). kemudian diketahui bahwa Tersangka Aborsi melakukan hubungan badan sehingga menyebabkan hamil dengan kekasihnya.


Tersangka M warga Munggangsari Kaliangkrik. 


Lebih lanjut Alfan menjelaskan menurut keterangan Tersangka M, persetubuhan dilakukan sebanyak 5 kali di rumah korban dan di rumah Tersangka sendiri.


"Tersangka memberikan keterangan bahwa persetubuhan terhadap TA dilakukan 5 kali yakni di rumah korban maupun di rumah tersangka M," Jelasnya.


Dalam perkara ini Penyidik Satreskrim Polres Magelang menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian juga Hand Phone yang berisi percakapan pelaku dan korban turut kami Sita untuk pembuktian perkara. imbuhnya.


Dikatakan, tersangka telah ditahan dan dijerat pasal melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI No. 17 Th. 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 Tentang Perubahan Kedua UURI No. 23 Th. 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.


"Tersangka telah kami tahan untuk mempermudah penyidikan dengan penerapan pasal Persetubuhan Terhadap Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," Pungkasnya. (*)

Iklan