Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Sepakat, Empat Perusahaan di Purbalingga Bayar THR dengan Dicicil

Redaksi
Kamis, 06 Mei 2021, 23:32 WIB Last Updated 2021-05-06T16:32:14Z
Aktifitas para pekerja pabrik.


Laporan: Wahyudin | Kontributor Purbalingga


PURBALINGGA,harian7.com - Pantauan Dinaker Purbalingga pada 72 perusahaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021, tercatat ada 65 perusahaan memberikan sesuai aturan H-7 lebaran, 3 perusahaan sanggup pada H-7 sampai H-1 dan 4 perusahaan belum sesuai aturan, yaitu dibayarkan dua kali.


 Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Purbalingga Edhy Suryono menjelaskan, rata-rata menyanggupi pemberian THR kepada para pekerjanya sesuai ketentuan. Hanya saja, yang 4 perusahaan itu sesuai PP 36 tahun 2021, pembayaran THR yang waktunya melebihi ketentuan dikenakan denda 5 persen dari yang belum dibayarkan dan juga dapat dikenakan sanksi administrasi.


 “Jika dipersentase, sudah 85 persen perusahaan yang kita sampling memenuhi aturan. Sehingga untuk tahun ini harapanya, tak ada laporan soal pelanggaran pemberian THR di Purbalingga,” tuturnya, kamis, (6/5/2021). Saat ini sesuai data di dinas, ada asumsi jumlah total pekerja 47 ribuan orang dikalikan UMK Rp 1.988.000. Dengan jumlah puluhan perusahaan besar dan lainnya sedang dan kecil.


 Puluhan miliar THR seharusnya bisa dinikmati semua pekerja perusahaan sesuai aturan yang ada. “Kita sudah melakukan monitoring sejak 19 April lalu dari 85 persen pekerja. Itu sudah mewakili. Harapan kami, semua pelaku usaha, khususnya perusahaan besar bisa melaksanakan sesuai aturan pemerintah, yaitu memberikan THR bagi pekerjanya,” tambahnya.


 THR wajib diberikan pada pekerja atau buruh. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran pemberian THR ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.


 Lebih lanjut dikatakan, tanpa persetujuan maupun kesepakatan serikat pekerja dengan perusahaan, maka THR tidak bisa diberikan bertahap alias tidak bisa dicicil. Pihaknya sampai kemarin belum menerima laporan atau pengaduan soal tak diberikannya THR dari perusahaan.


 “Kalaupun perusahaan sedang kesulitan keuangan, maka harus dibuktikan dengan laporan dan kesepakatan dengan pekerja melalui serikat pekerja, tanpa itu, maka sudah melanggar,"ucapnya.

Iklan