Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Satu Pelaku Pencurian Kabel Milik PT Telkom Dibekuk, Dua Pelaku Lainya DPO

Redaksi
Sabtu, 01 Mei 2021, 01:46 WIB Last Updated 2021-05-02T00:29:22Z
Polres Semarang saat menggelar konferensi pers.


Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran


UNGARAN,harian7.com –  Satreskrim Polres Semarang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kabel primer milik PT.Telkom Indonesia di Jembatan  depan Cimory Bergas, Jl Sukarno Hatta no.30 Kabupaten Semarang, Selasa(27/4/2021). Dalam pengungkapan ini, satu pelaku pencurian  berhasil dibekuk dan dua pelaku lainya masih jadi buron.


Satu tersangka yang berhasil diringkus yakni, Susanto (34) warga Dusun Tambakrejo RT 004 RW 009 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.


Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo Didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar dan Kasubbag Humas AKP Sugiyarta, saat menggelar konferensi pers, Kamis (29/4/2021) kepada harian7.com mengatakan, aksi para pelaku diketahui pada hari Selasa (27/4/2021)  sekitar pukul 03.00 wib di Jembatan  depan Cimory Bergas, Jl Sukarno Hatta No 30, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.


"Kronologi kejadian berawal saat B (warga Palembang) dan SL warga yang kontrak rumah di Ngancar, Bawen yang kini masih menjadi DPO, mendatangi rumah tersangka Susanto di Dusun Ngemplak, Bawen Kab.Semarang, pada Selasa(27/4/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, lalu. Selanjutnya mereka bertiga mengendarai mobil Suzuky  Carry pick-up dengan nopol H 9782 CS milik tersangka Susanto menuju depan Cimory Bergas."


"Sesampainya di jembatan, B dan SL turun dengan membawa peralatan gergaji untuk memotong pipa yang di dalamnya berisis kabel yang terbuat tembaga, lalu pipa yang terpotong dijatuhkan ke sungai, setelah itu kedua tersangka B dan SL turun ke sungai dengan membawa takel atau derek, lalu pipa dibawa ke tep sungai untuk dipotong menjadi dua bangian dengan panjang 4 meteran, kemudian bertiga menaikan ke bak mobil yang mereka bawa yang sudah disiapkan,"jelas Kapolres.

 

Ditambahkan, setelah adanya aksi pencurian tersebut, EMU seorang karyawan BUMN warga Jl Diponegoro 267 RT 02 RW 05 Kel Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, melaporkannya ke Polres Semarang. Bahwa dua pipa dengan ukuran panjang 4 meter yang didalamnya ada kabel dari tembaga telah hilang dicuri orang yang belum dikenalnya.

 

“Dari laporan itu, petugas Satreskrim Polres Semarang langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka mengarah kepada Susanto, B dan SL (keduanya kini buron). Selanjutnya, petugas berhasil meringkus tersangka Susanto beserta sejumlah barang bukti hasil curian. Sedangkan, dua rekannya B dan SL sampai sekarang masih dalam pencarian petugas Reskrim Polres Semarang karena melarikan diri,”ungkap Kapolres.

 

Selain menangkap satu pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu unit mobil Suzuki Carry pick-up H 9782 CS, 2 buah pipa panjang meter, 2 buah linggis, 2 buah gergaji. Selain itu, masing-masing satu buah yaitu tang, songkel, takel, tas hitam serta besi panjang 3 meter. 


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,"pungkas Kapolres.(*)

Iklan