Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Satreskrim Polresta Banyumas Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curat, Satu Pelaku Lainya DPO

Redaksi
Jumat, 21 Mei 2021, 20:47 WIB Last Updated 2021-05-21T13:47:25Z
Salah satu pelaku saat diperiksa polisi.


Laporan: Saelan | Kontributor Banyumas


BANYUMAS, harian7.com - Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan pelaku AS (24) laki laki warga Kecamatan Kembaran dan DAP (19) laki laki warga Kecamatan Kalibagor, beberapa saat yang lalu.


Pengungkapan kasus ini bermula dari kejadian yang diketahui oleh korban Uji Astuti (47) warga Perum Purnawira Jl. 5 Oktober Kecamatan Kembaran pada hari Selasa (06/04/2021) pagi.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa hal tersebut diketahui oleh korbannya ketika selesai sholat subuh korban berencana membuat minuman hangat, kemudian korban menuju ke toko miliknya. Namun mendapati toko sudah dalam keadaan berantakan, selain itu korban juga mendapati lobang angin (loster) kamar mandi sudah dijebol dan kemungkinan sebagai jalan masuk kedalam toko.


"Merasa ada yang janggal, kemudian korban mengecek barang dan uang, ternyata ada yang hilang yaitu rokok sebanyak 20 (dua puluh) slop, uang tunai sebesar Rp 10.000.000. (sepuluh juta rupiah) dan uang koin antik sebanyak satu plastik yang tidak tahu jumlahnya,"katanya.


Dijelaskan Kompol Berry, atas kejadian tersebut total kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp 13.000.000.00 (tigabelas juta rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Kembaran untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


Berdasarkan laporan tersebut dan adanya keterangan dari saksi, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam, 8 (delapan) bungkus rokok Djarum MLD Black, 7 (tujuh) bungkus rokok Wismilak Diplomat dan 1 1/2 (satu setengah) bungkus rokok Gudang Garam Patra. 


"Saat ini pelaku yang lainnya yaitu RON masih dalam pengejaran petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,"pungkas Kompol Berry.(*)

Iklan