Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Polres Magelang Amankan Seorang Pelajar Yang Menggugurkan Kandunganya

Admin : Ady Prasetyo
Selasa, 11 Mei 2021, 16:47 WIB Last Updated 2021-05-11T09:47:00Z

Penulis : Ady Prasetyo


Kapolres magelang didampingi wakapolres dan kasat reskrim ketika menunjukan barang bukti kasus tindak pidana aborsi

MAGELANG, harian7.com – Seorang wanita yang masih duduk dibangku sekolah, nekat melakukan Aborsi terhadap bayi dalam kandungannya. Hal ini di ungkapkan Kapolres Magelang ketika menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Magelang, Selasa (11/5/21).

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si, didampingi Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, S.I.K., M.Si, Kasatreskrim dan Kasubag Humas Polres Magelang

Dijelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 Wib, dengan pelaku berinisial TA (17), Warga Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Pelaku melahirkan anak di kamar mandi Apotik Falencia, di dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang dengan meminum obat yang sudah dipesannya melalui online.

"Usai meminum obat tersebut, pelaku langsung melakukan penguburan Janin di gang samping apotik. Sebelumnya, pelaku ini telah memesan obat aborsi yang didapat dari internet seharga Rp. 2 Juta Rupiah," Jelas Kapolres Magelang.

Diketahui, bahwa pelaku ini masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Magelang. Pelaku nekat melakukan Aksinya dikarenakan pelaku merasa malu dan takut, karena janin tersebut adalah hasil hubungan pelaku dengan pacarnya bernama MK. Lanjutnya.

"Bayi yang digugurkan tersebut sudah berusia 8 bulan. Sehingga pelaku nekat melakukan aksi ini. dengan menggugurkan kandunganya, pelaku sudah melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan atau tindak pidana melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3 ) Jo. Pasal 77A ayat(1) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, pelaku diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kapolres.

Sebagai barang bukti yang di temukan dari tangan pelaku, terdiri dari 1 buah handuk ada bercak darah, 1 buah kaos putih, Pakaian Tersangka yang dipakai, 1 buah pembalut, 1 buah pakaian anak kecil warna kuning, 1 buah kantong kresek warna putih dan 1 buah handphone merk Redmi 5.

"Karena pelaku masih dibawah umur, kita akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk kasus ini. Pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas Balai Pemasyarakatan Magelang," ungkapnya.

Kapolres Magelang juga menghimbau kepada orang tua, bahwa peran orang tua sangat penting, sehingga perlu lebih perhatian dalam mengawasi anaknya serta memantau pergaulan anak anaknya. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

"Kepada para orang tua, agar memberi edukasi tentang pergaulan bebas. Agar para remaja, tidak mengambil langkah yang berbahaya dalam menghadapi masalah, karena perbuatan aborsi tidak sesuai ketentuan, selain merupakan perbuatan pidana, juga membahayakan bagi ibu tersebut," Himbaunya. (*)




Iklan