Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Polda Jateng Ringkus Dua Orang Jual Beli Alat Rapid Test Tanpa Ijin Edar

Redaksi
Kamis, 06 Mei 2021, 01:27 WIB Last Updated 2021-05-05T18:27:16Z
Polda Jateng saat menunjukan alat bukti rapid test


Penulis : Andi Saputra | Editor : Sodiq


SEMARANG, Harian7.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil meringkus dua orang menjual alat Rapid Test merk Clungene yang tidak memiliki izin edar.


Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan Dari keterangan kedua orang yang ditangkap itu diketahui bahwa alat Rapid Test tanpa izin edar ini berasal dari orang bernama SPM yang mempunyai gudang di Jalan Perak, Kwaron Bangetayu, Semarang, Jawa Tengah.


"Dalam satu minggu tersangka setidaknya dapat meraup keuntungan hingga Rp40 juta."ujarnya, kepada Media, Rabu (5/5) Sore.


Menurutnya, pelaku yang juga merupakan karyawan perusahaan alat kesehatan ini setidaknya beroperasi selama lima bulan dari Oktober 2020 hingga Februari 2021 dengan meraup pendapatan kotor senilai Rp 2,8 miliar. 


Dia menambahkan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang menyebutkan adanya jual beli alat Rapid Test merk Clungene yang tidak memiliki izin edar dan setelah dilakukan pendalaman polisi berhasil mengamankan dua orang terlebih dahulu.


"Sementara untuk pemasarannya sendiri di wilayah hukum Jawa Tengah yaitu kepada perorangan dan klinik,"jelasnya. 


Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald menuturkan Modus operandinya yaitu mereka menjual sesuai pemesanan kemudian mereka datang dan pembeli membayar DP. 


"Tersangka ini menjual barang-barang tersebut ke klinik maupun perseorangan,"ucapnya. 


Menurutnya, dari petugas berhasil mengamankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang dan jangan sampai dalam situasi covid-19 ini ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan


"Pelaku dijerat dengan Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2000 tentang Cipta Karya dan Pasal 62 ayat (1) UURI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"pungkasnya.

Iklan