Iklan

Iklan

,

Iklan

Hari Raya Idhul Fitri, 53 Napi Rutan Salatiga Dapat Remisi

Redaksi
Kamis, 13 Mei 2021, 12:26 WIB Last Updated 2021-05-13T05:26:14Z

Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano foto bersama usai menyerahkan berkas remisi kepada napi, Kamis (13/5/2021).



Laporan: Bang  Nur | Kontributor Salatiga


SALATIGA,harian7.com - Sebanyak 53 Narapidana Rutan Kelas IIB Salatiga terima remisi khusus hari raya idul fitri. Remisi atau pengurangan masa tahanan yang diterima narapidana di Rutan Salatiga berkisar antara 15 hari hingga satu bulan. Demikian diungkapkan Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano melalui Humas Nuryadi, kepada harian7.com, Kamis (13/5/2021).


Dijelaskan Nuryadi, adapun narapidana yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 22 orang. Sedangkan yang menerima remisi satu bulan sebanyak 31 orang.


"Para narapidana yang mendapat remisi, telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam aturan dan regulasi yang berlaku. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, menjalani minimal enam bulan pidana, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran,"jelasnya.

Para napi Rutan Salatiga.


Nuryadi, berharap dengan pemberian remisi ini diharapkan memacu semangat para narapidana untuk meningkatkan kedisiplinan serta mematuhi setiap peraturan yang berlaku selama berada di rutan walaupun dalam keadaan yang terbatas. Terlebih di tengah masa pandemi covid-19 seperti ini, warga binaan harus senantiasa menjaga diri dan kebersihan lingkungan.


"Kepada seluruh warga binaan agar terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk pembinaan yang ada apalagi terkait dengan pembinaan kerohanian,"pintanya.


Ditambahkan Nuryadi, dengan pembinaan rohani ini menjadi sebuah salah satu upaya kita, agar para warga binaan ini dapat kembali kejalur kebenaran dan saat bebas nanti dapat menjadi contoh yang baik bagi keluarga maupun masyarakat.(*)

Iklan