Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Enam Pasar di Kab Semarang, Terapkan E - Retribusi

Redaksi
Selasa, 04 Mei 2021, 05:42 WIB Last Updated 2021-05-03T22:42:15Z
Bupati Semarang H Ngesti Nugraha saat Peresmian E - Retribusi Pasar.


Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran


UNGARAN,harian7.com -  Melalui  Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan  (Diskumperindag), Pemkab Semarang, menerapkan pungutan retribusi pasar secara elektronik (e-retribusi).  Secara resmi mulai tahun ini,  e-retribusi diterapkan di enam pasar dan secara bertahap akan dilakukan di 33 pasar tradisional yang ada.


Sebelumnya telah dilakukan ujicoba e-retribusi secara terbatas bagi puluhan pedagang di Pasar Bandarjo pada tahun 2019 lalu.


Peresmian penerapan e-retribusi dilakukan oleh Bupati Semarang H Ngesti Nugraha disaksikan Forkompimda dan undangan lainnya di lantai II Plaza Bandarjo, Senin (3/5/2021) siang.


Kepala Diskumperindag Heru Cahyono mengatakan, penerapan e-retribusi dimaksudkan untuk menekan kebocoran dana retribusi dan meningkatkan pendapatan asli daerah.


Selain itu juga  mengurangi kontak langsung petugas pemungut retribusi dan para pedagang guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Enam pasar tradisional yang menerapkan e-retribusi tahun ini adalah Pasar Bandarjo, Karang Jati, Babadan, Suruh, Sumowono dan Pasar Warung Lanang Ambarawa.


“Pembayaran retribusi secara elektronik non tunai itu akan menyasar 3.692 pedagang yang berniaga di enam pasar itu,” terangnya.


Pada tahun depan, lanjut Heru, e-retribusi akan diterapkan di enam pasar lainnya. Secara bertahap, diharapkan dapat melayani sekitar 12 ribu pedagang yang berjualan di seluruh  pasar tradisional yang ada.


Bupati H Ngesti Nugraha menghargai inovasi Diskumperindag menerapkan e-retribusi di pasar tradisional. Langkah itu menurut Bupati dapat memudahkan penghitungan angka potensi retribusi secara tepat. 


“Kita berharap penerapan e-retribusi di seluruh pasar tradisional dapat segera terlaksana,” tegasnya.(*)

Iklan