Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Diduga Tipu Calon Pembeli Hingga Milyaran, Bos Pengembang Perumahan Dibekuk Polisi

Redaksi
Kamis, 20 Mei 2021, 11:01 WIB Last Updated 2021-05-20T04:01:59Z
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku.


Laporan: Sujoni/Susilo | Kontributor Tegal


SLAWI,harian7.com - RI (35) seorang pengembang perumahan dari PT Rosalia Sukses Propertindo ditangkap Polres Tegal.


Penangkapan terhadap pelaku, menindak lanjuti adanya belasan  para calon pembeli rumah yang merasa ditipu dan dirugikan hingga Rp 1,2 miliar.


Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantara saat menggelar konferensi pers, Rabu (19/5/2021) mengatakan,  kasus tersebut berawal pada saat perusahaan pengembang perumahan yang dipimpin oleh pelaku membuka penawaran penjualan rumah murah Rosa Residence pada Maret 2020. Perumahan yang ditawarkan berada  di Desa Mejasem Timur, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.


"Banyak masyarakat yang tertarik dengan tawaran itu. Para calon pembeli kemudian membayar uang muka atau DP. Bahkan, ada pula yang langsung melunasinya,"terang Didi.


Ditambahkan Wakapolres, para calon pembeli dijanjikan pelaku akan menerima kunci rumah pada Januari 2021 lalu. Akan tetapi janji yang disampaikan oleh pelaku hingga sampai saat ini tidak terealisasi sehingga mereka melapor ke polisi.


"Dalam kasus ini, para korban menderita  kerugian mencapai Rp1,2 miliar,"jelasnya.


Dalam penangkapan, selain mengamankan pelaku, juga diamankan barang bukti berupa kwitansi dan sebuah mobil beserta surat-surat.


"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,"pungkas Wakapolres.(*)

Iklan