Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Diduga Korupsi DD, Warga Gelar Demo Tuntut Kades Kedungwungu Mundur, Fitroh: Kami Kecewa Jawaban Bupati Yang Tak Berpihak Kepada Rakyat Kecil

Redaksi
Jumat, 21 Mei 2021, 12:45 WIB Last Updated 2021-05-21T05:45:48Z
Warga saat menggelar aksi demo.


Laporan: Sujoni/Susilo | Kontributor Tegal


TEGAL,harian7.com - Ratusaan warga Desa Kedungwungu Kecamatan Jatinegara menggelar aksi demo, di halaman kantor Bupati Tegal, Kamis (20/5/2021) kemarin. Dalam orasinya warga meminta Kades Kedungwungu Abdul Mukhid mundur dari jabatanya.


Koordinator demo Fitroh mengatakan, alasan meminta Bupati Tegal mencopot atau menurunkan Kades Kedungwungu dari jabatanya karena diduga telah melakukan korupsi dana desa (DD).


"Dugaan korupsi tersebut, berawal dari temuan warga ada indikasi jika Kpala Desa Kedungwungu melakukan penyelewengan dana desa dan telah dilaporkan ke dinas terkait. Setelah ditindak lanjuti oleh inspektorat dan dilakukan  audit  ditemukan kerugian negara sekitar Rp 166 jt rupiah,"jelas Fitroh.


Dari temuan itulah warga sudah tidak percaya lagi dengan kinerja kepala desa untuk memimpin diwilayahnya. "Maka dari itu hanya satu tuntutan warga yakni kepala desa kedungwungu, sodara Abdul Mukhid mundur dari jabatan kepala desa,"jelas Fitroh bersama warga di halaman kantor Bupati Tegal.


Dalam aksi demo tersebut, empat orang dari perwakilan warga diperkenankan masuk untuk menemui Bupati Tegal. Kurang lebih empat jam perwakilan dari pendemo keluar dari ruang bupati. Saat dikonfirmasi  awak media terkait hasilnya, salah satu perwakilan Fitroh  menjelaskan, bahwa tuntutan warga Kedungwungu belum bisa di kabulkan oleh bupati menimbang kepala desa sudah mengembalikan uang sejumlah Rp 166 juta sesuai hasil audit dari inspektorat.


"Dari itu keputusan bupati hanya memberi sangsi peringatan kepada kepala Desa Kedungwungu,"ungkapnya.


Dengan adanya hasil tersebut, kekecewaan warga sangat jelas dan dinilainya pemerintah sama sekali tidak berpihak kepada masarakat kecil.


"Sudah jelas korupsi saja cuma di kasih teguran atau peringatan oleh bupati. Ini sama saja sudah mencoreng hukum di Indonesia. Orang melakukan pencurian dan ketika tertangkap di kembalikan curianya di nyatakan bebas bersalah tanpa di proses secara hukum sesuai UUD 45,"tandas Fitroh.


Disisi lain juga Fitroh juga menjelaskan tentang istri dari kepala desa yang mendapat atau tercantum dalam bantuan BLT DD."Jelas itu sudah melanggar peraturan pemerintah,"tandasnya. 


Dengan rasa kekecewan yang sangat besar masa kembali kerumah dan berencana akan menggelar aksi yang lebih besar.


"Kami akan menggelar aksi yang besar lagi sampau tuntutan kami di kabulkan,"punkasnya.


Sampai berita ini diturunkan Kades Kedungwungu belum bisa dikonfirmasi.(*)

Iklan