Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Diduga Gasak Lima Karung Beras dan Mesin Jahit, Sumanto Rayakan Lebaran Di Penjara

Redaksi
Jumat, 07 Mei 2021, 21:20 WIB Last Updated 2021-05-07T14:20:47Z
Polisi saat mengamankan barang bukti.


Laporan: Iwan Setiawan | Kontributor Banjarnegara


BANJARNEGARA,harian7.com - Sumanto warga Dusun Wogen Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas, dibekuk polisi lantaran menggasak lima karung beras seberat 250 kg dan 1 unit mesin jahit karung. Atas perbuatannya kini ia terpaksa merayakan lebaran di balik jeruji besi.


Kapolsek Susukan Polres Banjarnegara AKP Suyono SH  saat di konfirmasi Harian7.com mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula adanya laporan masyarakat, pada Rabu 05 Mei 2021 sekira pukul 02.00 wib, lalu. Disebutkan warga jika didapati seorang pengendara motor dengan membawa lima karung yang diduga berisikan beras.


"Mendapati laporan masyarakat kejadian tersebut, anggota kami  Aiptu Musolikh yang saat tengah melaksanakan patroli, langsung mengejar orang yang dicurigai sebagaimana disebutkan warga. Pengejaranpun dilakukan hingga ke Desa Kanding Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas,"jelas Kapolsek.


Diterangkan Kapolsek, setelah diberhentikan, pelaku saat dimintai keterangan tidak bisa menjelaskan dari mana  karung yang diduga berisi beras diambil dan akan dibawa kemana.


"Karena tak bisa menjelaskan, maka pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Susukan guna dimintai keterangan,"terangnya.


Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui jika barang yang ia bawa yakni, lima  karung berisi beras masing 25 Kg  dan sebuah mesin jahit karung warna hitam silver. Kepada petugas dia menyebut jika barang  tersebut dirinya mengambil dari tempat  penggilingan yang berada di Desa Gumelem Kulon Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara.


"Akibat perbuatan pelaku, mengalami kerugian materi berupa 11 karung beras masing masing berisi 5 Kg, dengan jumlah total 275 Kg beras. Selain itu pelaku juga mencuri mesin jahit karung merk Newlong warna hitam Silver.


Dalam peristiwa ini, total kerugian korban mencapai Rp 3 juta. Terkait peristiwa yang menimpanya,  korban menyerahkan kasus tersebut kepada Polisi.


"Pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,"punkasnya.(*)

Iklan