Iklan

Iklan

,

Iklan

Daerah Pemilihan IV Kecamatan Tegal Timur Lakukan Reses Masa Persidangan II Tahun 2021

Redaksi
Minggu, 09 Mei 2021, 21:16 WIB Last Updated 2021-05-09T20:39:35Z

Penulis : Susilo | Editor : Andi Saputra


TEGAL, Harian7.com - H. Edi Suripno,SH.,MH.,Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PDIP Gelar Reses Masa Persidangan II Tahun 2021, bertempat dijalan Nias Kelurahan Panggung Baru Kota Tegal, Minggu (9/5).


Dalam reses ini H.Edi Suripno,SH.,MH, Mengatakan  secara umum bahwa untuk  aspirasi dari masyarakat yaitu  Tentang Pertanahan  Mengenai  Sertifikat Tanah  yang terkait dengan urusan warga masyarakat yang menempati lahan Pemerintah kota yang menginginkan segera disertifikat.


"Beda dengan Program PTSL juga Program masyarakat yang menempati lahan milik Pelindo atau milik PT KAI sudah menempati sekian puluh tahun berdasarkan aturan Perundang-undangan mereka berhak mendapatkan Perlindungan dalam Rangka  pemberian sertifikat,"ujarnya.


Hal ini, lanjutnya,  lagi diproses dan diusulkan diwilayah Kelurahan Panggung khusunya di RW13 ,RW10,RW09 dan di Kelurahan Mintaragen khususnya di RW11 dan RW10 itu juga termasuk aspirasi masyarakat.


Menurutnya, DPRD sudah membentuk Pansus V .dalam hal ini  pansus V namanya adalah sertifikat tanah untuk rakyat ,Ketua pansus nya adalah H.Edi Suripno,SH.,MH.,Rakyat yang menempati dilahan milik Pelindo itu prosesnya lagi berjalan


"Kita lagi mengadakan rapat- rapat mengenai Kajian Hukum nya juga Tinjauan Hukum nya dulu,"jelasnya. 


Dia menambahkan, prosesnya sambil berjalan ga bisa kaya Pembahasan Perda.Kalau Pembahasan Perda,Perda dibahas selesai ya sudah kalau ini Kebijakan jadi Rana waktunya agak Panjang harus merapat dulu sama Pemkot juga lama.


"Ini ikutnya Kebijakan Daerah atau Kebijakan Kota Tegal sendiri ga bisa disamakan dengan daerah- daerah yang lain itu ungkapan dari Edi Suripno,"pungkasnya. 

Iklan