Iklan

Iklan

,

Iklan

Bupati Nganjuk Terkena OTT KPK Terkait Jual Beli Jabatan

Redaksi
Selasa, 11 Mei 2021, 15:24 WIB Last Updated 2021-05-11T08:25:29Z


Laporan: Indra | Kontributor Nganjuk


NGANJUK,harian7.com - Diduga terlibat terkait jual beli jabatan, Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, (10/5/2021), dini hari.


Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait adanya OTT terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan sejumlah uang dalam operasi senyap tersebut.


"Ia benar KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk, siapa saja dan berapa uang yang diamankan kita sedang melakukan pemeriksaan," kata Ghufron, Senin (10/5/2021).


Dari informasi dihimpun,  Tim Satgas KPK menangkap Bupati Nganjuk karena diduga kuat terlibat  jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. 


Bupati Nganjuk diduga telah  menerima sejumlah uang terkait adanya dugaan jual-beli jabatan tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, Tim Satgas KPK  masih melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Nganjuk serta sejumlah orang dalam OTT tersebut. 


Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK mempunyai waktu selama 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Nganjuk serta sejumlah pihak yang telah diamankan.





Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan bahwa tim penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Nganjuk, Jawa Timur. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Bupati Nganjuk berinisial NRH.

Ghufron menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan lelang jabatan.


"Diduga TPK [Tindak Pidana Korupsi] dalam lelang jabatan," ujar Ghufron kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Senin (10/5)


Komisioner berlatar belakang akademisi ini enggan menyampaikan secara detail perbuatan yang diduga melibatkan bupati. Ia hanya menerangkan penyidik masih melakukan pemeriksaan.


"Detailnya kami sedang periksa, bersabar dulu nanti kami ekspose," kata Ghufron.


Berdasarkan penuturan sumber CNNIndonesia.com, OTT ini dilakukan KPK melalui kerja sama dengan pihak Polri pada Minggu (9/5) siang menjelang sore.


Berdasarkan salah satu gambar yang diterima CNNIndonesia.com, terdapat satu ruang kerja yakni Sub Bidang Mutasi yang sudah disegel. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum NRH dan pihak yang tertangkap tangan lainnya.(*)

Iklan