Penulis : Andi Saputra | Editor : M.Nur
SEMARANG, Harian7.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah musnahkan barang bukti sebanyak 370 gram sabu dan 230 gram ganja sintetis.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Cahyo Purwoko mengatakan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak ± 370 gram dari total ± 400 gram yang disita.
"Sedangkan Ganja Sintetis yang dimusnahkan sebanyak 230 gram dari total 233 gram yang disita," ujarnya, kepada Media, di Kantor BNN Propinsi Jateng, Selasa (25/5).
Menurutnya, barang bukti Sabu dan Ganja Sintetis tersebut disita oleh Penyidik BNNP Jateng dari empat lokasi kasus kejadian meliputi wilayah Banyumas, Ambarawa, Jepara dan Pati.
"Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis Sabu dan Ganja Sintetis ini dilakukan di empat wilayah dengan menangkap 10 tersangka," jelasnya.
Dia menambahkan, Pengungkapan ini merupakan kerja sama dan sinergitas aparat penegak hukum di wilayah Jawa Tengah.
"Selain itu, peran aktif dari masyarakat dalam melaporkan adanya dugaan tindak pidana narkotika juga mendukung program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Jawa Tengah," pungkasnya.