Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Bawa Sejumlah Barang Bukti, LSM Kapok Laporkan Dinas PUPR ke Kejaksaan

Redaksi
Selasa, 04 Mei 2021, 16:55 WIB Last Updated 2021-05-04T09:56:01Z
LSM Kapok saat melapor di Kejari Kota Depok.


Laporan: Yopi S | Kontributor Depok


DEPOK,harian7.com - Dengan membawa sejumlah barang bukti, Ketua LSM Kapok Kasno melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ke Kejaksaan Negeri Kota Depok hal tersebut di ungkapkan setelah pihaknya menduga telah terjadi tidak pidana Korupsi mulai tahun 2017 dan 2019.


Di katakan bahwa dugaan kasus korupsi tersebut di duga bersumber mulai dari APBD Kota Depok,Dana Alokasi Khusus dan Bantuan keuangan provinsi DKI Jakarta.


"Sebagian besar anggaran tersebut di pergunakan untuk pekerjaan fisik seperti pembangunan infrastruktur jalan, turap, normalisasi sungai dan setu," jelasnya Selasa (04/05/2021).


Disampaikan bahwa pihaknya menduga adanya permainan antara oknum pejabat di lapangan dengan kontraktor dimana di duga akibat dari kong kalikong tersebut pekerjaan yang di hasilkan menjadi buruk.


Untuk itu pihaknya mengungkapkan bahwa akibat dari permainan oknum tersebut maka negara di rugikan hingga ratusan juta bahkan menyentuh angka milyaran.



"Jika di total dari keseluruhan anggaran APBD Kota Depok tahun 2017 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok sebesar Rp 350.577.587.628,00 (tiga ratus lima puluh milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) maka estimasi kerugian APBD Kota Depok tahun anggaran 2017 bisa mencapai Rp 38.321.306.250,00 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh satu juta tiga ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)," jelasnya.


"Sedangkan untuk dana DAK di Dinas PUPR tahun Anggaran 2017 sebesar  Rp 4.418.336.000,00 (empat milyar empat ratus delapan belas juta  tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) pekerjaan tersebut diduga tanpa tender atau lelang, dan diduga pekerjaan aspal hotmik mengurangi volume atau ketebalan aspal, sangat-sangat berpotensi merugikan keuangan negara tindak pidana KORUPSI sebesar kurang lebih Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)," katanya.


"Dan terakhir untuk bantuan keuangan provinsi DKI  Jakarta tahun anggaran 2019 dimana Dinas PUPR Kota Depok mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) untuk peningkatan jalan dari hasil penelusuran kami patut diduga ada pengurangan volume pekerjaan dan kami menduga terdapat kerugian negara sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)," tandasnya.


Untuk itu pihaknya berharap kepada penegak hukum untuk segera mengambil tindakan dengan memanggil para oknum pejabat yang patut di duga mengetahui aliran dana tersebut.


"Saya berharap dalam waktu dekat ada beberapa pejabat yang di panggil untuk di mint keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR," tutupnya.(*)

Iklan