Iklan

Iklan

,

Iklan

YI Harus Mendekam 3 Bulan Kurungan Serta Kena Denda Rp 30juta Dalam Tindak Pidana Miras

Redaksi
Jumat, 30 April 2021, 22:18 WIB Last Updated 2021-05-02T07:44:20Z

Penulis : Iwan Kontributor Banjarnegara | Editor : Andi Saputra


BANJARNEGARA, Harian7.com - Satpol PP Banjarnegara dan Kejaksaan negeri Banjarnegara gelar keterangan pers penyerahan barang bukti tindak pidana ringan terkait dengan pelanggaran perda miras yang ada di Kabupaten Banjarnegara dan penyerahan terdakwa YI yang sudah di putus ingkrah oleh pengadilan tinggi Jawa tengah. Di Kejaksaan Negeri Banjarnegara 30/04/2021 


Dalam keterangan presnya Kepala Satpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan ,  kegiatan pagi ini berupa penyerahan barang bukti tindak pidana ringan terkait dengan pelanggaran perda miras .Dan penyerahan terdakwa   atas nama YI (54) warga Krandegan Banjarnegara yg berjualan minuman keras beralkohol di jalan Pemuda No. 48.Dalam perkara tindak pidana ringan menyimpan, menimbun, dan menguasai minuman keras beralkohol tak berijin. 


Terdakwa ngajaukan gugatan pra peradilan kepada penyidik Satopl PP ( Sugeng Supriyadhi, SH ) selaku kuasa penuntut Namun dinyatakan gugur. 


YI diputus ingkrah oleh pengadilan tinggi Jawa Tengah yang bersangkutan di vonis harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan kurungan dan membayar denda 30 juta rupiah. 


"Karena sudah ingkrah pada hari ini jumat 30 April 2021 barang bukti dan terdakwa YI diserahkan ke jaksaan negeri Banjarnegara dan selanjutnya akan dilakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan  tinggi Jawa Tengah" Terangnya


Lebih lanjut Esti Widodo mengatakan ini adalah bukti komitmen pemerintah kabupaten banjarnegara dalam rangka untuk menegakan perda peredaran minuman beralkohol, banjarnegara 0% minuman beralkohol. 


Esti menegaskan  siapapun penjual siapapun pengedar minuman keras, ini menjadi perhatian bahwa pemerintah daerah kabupaten banjarnegara tidak main main dalam rangka untuk menegakan perda miras di kabupaten banjarnegara. 


Sementara itu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara mengatakan telah menerima terdakwa dan barang bukti dan juga untuk pelaksanaan eksekusi. 


Perkara ini telah berkuatan hukum tetap atau ingkrah berdasarkan putusan di pengadilan atas nama terdakwa YI. 


" Terdakwa YI dijatuhi pindana selama tiga bulan kurungan beserta juga wajib membayar denda sebesar 30 juta rupiah. Katanya


Lebih lanjut Yasozisokhi Zebua mengatakan kita akan lakukan eksekusi terhadap terdakwa YI untuk di bawa ke rutan Banjarnegara. 


Terdakwa YI sebelum di bawa ke rutan banjarnegara telah di lakukan  SWEB tes  hasinya negatif pungkasnya.

Iklan