Iklan

Iklan

,

Iklan

Tindak Lanjuti Larangan Mudik 2021, Polsek Kedunggalar Pasang Baner

Redaksi
Jumat, 23 April 2021, 02:10 WIB Last Updated 2021-04-22T19:10:45Z

 

Saat pemasangan baner.

Laporan: Salsabila | Kontributor Ngawi


NGAWI,harian7.com - Larangan mudik lebaran resmi disahkan Pemerintah Republik Indonesia, 6 Mei - 17 Mei 2021. Menindaklanjuti itu, dilakukan pemasangan spaduk ini dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan Covid-19, mengingat jumlah korban akibat covid-19 sangat tinggi.


Upaya yang dilakukan, Polsek Kedunggalar memasang banner larangan mudik lebaran 2021, pada, Kamis, (22/4/2021) sekitar pukul 09.30 WIB. Adapun lokasi pemasangan banner berada di perempatan pasar Kedunggalar, Ngawi 


Kapolsek Kedunggalar, AKP Sukisman mengatakan, larangan mudik tahun ini dilakukan guna mencegah penyebaran covid-19 semakin meluas dan masyarakat bisa menyampaikan kepada anggota keluarganya yang ada di perantauan agar jangan mudik.


" Saya berharap, khususnya masyarakat Kedunggalar bijak mematuhi instruksi dari Pemerintah untuk tidak mudik agar bisa memutus mata rantai covid-19, " ungkap AKP Sukisman.(*)

Iklan