Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan saat menggelar pres release di halaman Gedung BNNK Banyumas. |
Laporan: Saelan | Kontributor Banyumas
Editor: Bang Nur
BANYUMAS,harian7.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial IN (29) alias Oviee terpaksa harus berurusan dengan Polisi lantaran berkedapatan mengedarkan narkotika jenis tembako Gorila (Syntetic canabinoid).
Ia dibekuk oleh tim gabungan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) dan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP), di rumah kontrakanya Desa Karang Sari Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, beberapa waktu lalu.
"IN alias Oviee ini, dibekuk bersama temannya seorang lelaki berinisial SDP als DINO (24) warga Kecamtan Gumelar Banyumas,"kata Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan kepada harian7.com, saat menggelar pres release di halaman Gedung BNNK Banyumas, Rabu (21/4/2021).
Dijelaskanya, usai mengamankan pelaku, tim selanjutnya menggeledah rumah IN dan ditemukan sekitar 233 gram tembako Gorila, dan 9 paket Tembako Gorila yang siap edar, serta sebuah timbangan digital dan bungkusan plastik klip bening.
"Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi dari FR (DPO) ke tersangka IN di rumah kontrakannya Desa Karang Sari Kecamatan Kembaran, pada Rabu (07/04/2021) lalu."
"Mendapat informasi tersebut petugas langsung selidiki dan tangkap kedua pelaku,"papar Brigjen Pol Benny Gunawan.
Barang bukti yang diamankan petugas. |
Tersangka IN sudah setahun lebih dalam lakukan aksinya bersama SDP. Untuk menarik konsumen, tersangka IN pakai cara mengemasnya menggunakan plastik yang diberi striker bertuliskan, Flying Higt With the King Bunny, Rumput King, Slip Knot, Rascora Not For Beginer, Street Cums dan Wizard Street Cums X Space Trip.
"Tersangka kemudian kita gelandang ke BNNK Banyumas ,bersama barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis tembako Gorila dengan berat seluruh kurang lebih 210 gram, 9 paket narkotika jenis tembako Gorilabdengan berat seluruh kurang lebih 23 gram, 1 bungkus narkotika jenis tembako Gorila dengan berat sekitar 1,08 gram, 2 buah handpone, 1 buah timbangan digital,"jelas Brigjen Pol Benny Gunawan.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan BNNK. Atas perbuatanya tersangka diancam pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan atas penggolongan Narkotika,"pungkasnya.(*)