Iklan

Iklan

,

Iklan

Selama Bulan Ramadhan Hingga Hari Raya, Polri Larang Keras Menjual dan Bunyikan Petasan

Admin : Ady Prasetyo
Kamis, 15 April 2021, 15:12 WIB Last Updated 2021-04-15T15:34:26Z

 Penulis : Ady Prasetyo | Biro Kedu


Kapolda jateng ketika memberikan sosialisasi dan arahan kepada beberapa Kapolres exs wil. Kedu di hotel grand artos magelang. 


MAGELANG, harian7.com - Larangan tidak boleh ada yang menjual dan membunyikan petasan selama bulan puasa serta Hari Raya Idul Fitri oleh Kepolisian Republik Indonesia disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi ketika melakukan pengecekan dan memberikan arahan dalam rangka kesiapan menghadapi lebaran tahun 2021, kepada beberapa Kapolres eks. wil Kedu di Hotel Grand Artos Magelang Kamis, (15/4/21).


" Selain itu tidak boleh ada ormas yang melakukan razia atau sweeping di tengah masyarakat," tambahnya.


Bagi Satuan Reserse Kriminal agar melaksanakan restoratif jastice dan gakkum, karena ini merupakan sebagai jalan terakhir," Tandas Kapolda.


Lakukan pengecekan kendaraan dengan skala prioritas khusus untuk plat nomer kendaraan dari luar daerah jawa tengah, Imbuhnya.


Kapolda juga menambahkan, untuk jalur Utara dan Selatan sudah disiapkan untuk melakukan penyekatan.


Adanya Rest Area juga akan dibangun Pos gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan lain-lain, serta mengedepankan disiplin prokes 5 M kepada semua kalangan masyarakat. 


" Harapan saya, masyarakat mematuhi peraturan pemerintah dan menerapkan prosedur kesehatan serta menjaga keamanan maupun ketertiban selama bulan puasa hingga nanti masuk hari raya, ini demi kebaikan kita semua," Tuturnya. (*)



Iklan