Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Polres Semarang Kerjasama Dengan Pemerintah Kab Semarang Tentang ETLE Nasional

Redaksi
Jumat, 09 April 2021, 07:32 WIB Last Updated 2021-04-09T00:32:22Z

Penulis : Arie Budi | Editor : Andi Saputra


UNGARAN, Harian7.com - Bertempat di Pendopo Bupati Semarang, Kapolres Semarang jalin nota kesepahaman (MOU) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang terkait ETLE Nasional, Kamis (8/4/2021).


Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menjelaskan bahwa, dengan kemajuan teknologi yang pesat, Polri berbenah guna memberikan pelayanan masyarakat mengikuti perkembangan di era digital saat ini.


" Sistem Kerja ETLE atau Tilang Elektronik ini menggunakan Kamera CCTV ETLE yang dapat menangkap gambar pelanggar lalu lintas," Ungkapnya. 


"Setelah menerima gambar dari cctv petugas akan mengonfirmasi dan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengendara," ujar Kapolres.


"Setelah mendapat surat konfirmasi dalam 3 hari pelanggar diwajibkan membayar denda tersebut dan apabila tidak membayar maka stnk akan kami blokir," tegas AKBP Ari.


"Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini dalam rangka mendukung program kerja kapolri," jelasnya.


" Nota kesepahaman atau MOU ini dilaksanakan untuk kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Semarang dengan Polres Semarang dalam penggunaan CCTV dari Dinas Perhubungan," pungkas Kapolres Semarang.


" Dan kami ucapkan terima kasih kepada instansi terkait guna mendukung ETLE atau tilang elektronik ini guna menjaga Keamanan Keselamatan Ketertiban Kelancaran Lalu Lintas diwilayah Kabupaten Semarang," tambahnya.

Iklan