Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Persoalan Warga dan PT Mandae, Ketua Komisi C DPRD Kab. Semarang: "Kita sudah menyikapi dan tidak main-main, Selama ini kita sudah menyidak banyak pelanggaran, namun Sat Pol PP nya diam-diam saja, ya berat"

Redaksi
Jumat, 23 April 2021, 04:02 WIB Last Updated 2021-04-22T21:07:45Z

 

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi.

Laporan : Shodiq


UNGARAN,harian7.com - Menanggapi keluhan warga Wringin Putih, RT 01 RW 01, Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang,  yang mengeluhkan masih adanya aktifitas pabrik pengelolaan kayu mebel (furniture) milik PT Mandae yang berada dilingkunganya, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi mengatakan, kita berharap jika disitu ada pelanggaran dan jelas - jelas perusahaan itu melanggar atau tidak berizin maka kita dan masyarakat harus komitmen meminta pabrik tersebut harus ditutup.


"Jadi harus komitmen dan masyarakat jangan minta CSR, atau mengajukan  permohonan  permintaan terkait CSR.  Tutupen, dan tolong terkait dinas dinas yang disitu mungkin yang selama ini saya juga banyak mendengar dimintai dari sana sini, ya itu yang harus ditindak secara hukum juga,"ungkapnya, kepada harian7.com, Kamis (22/4/2021).


Sekali lagi jika ingin pabrik itu ditutup, maka masyarakat ya harus komitmen dan jangan mengharap apapun dari perusahaan tersebut."Tetapi kalau mungkin masyarakat masih mengharapkan dengan kaitanya CSR, maka perusahaanpun akan sedikit agak lunak, karena mereka mengangap, ternyata yang diharapkan hanya seperti ini saja,"terangnya.


Dan pada waktu sidak saat itu, lanjut Wisnu, ia sudah menegaskan dan baru kali ini mendengar berita seperti ini lagi, karena tidak ada info terkait juga dari masyarakat."Setahu saya juga sudah ayem - ayem saja,"paparnya.


Ditambahkan Wisnu, pada intinya ia sangat mengapresiasi adanya laporan masyarakat terkait hal itu. Dan perlu diketahui kita sudah menyikapi dan tidak main - main.


"Jadi kalau saya sudah statemen tolong ditutup selama belum ada izin ya sudah, intinya ya itu. La mengenai yang menutup siapa, ya yang menutup dinas terkait dalam hal ini penegak perda itu Sat Pol PP, dan dalam hal ini permohonanya dari Dinas Lingkungan Hidup ataupun perizinan kepada Sat Pol PP,"paparnya.


Disampaikanya, "Selama ini kita sudah menyidak banyak pelanggaran, namun Sat Pol PP nya ya diam-diam saja dan aman-aman saja begitu ya berat. Apalagi ini termasuk pencemaran lingkungan hidup dan dampaknya ke warga sungguh luar biasa dirasakan warga sekitar,"terang Wisnu.


Harapan kami Pemerintah Kabupaten Semarang segera menindaklanjuti.


Perlu diketahui bukan kami bungkam, kami sudah bertindak tegas dan harapan kami untuk diproses secara hukum berlaku."Kewenangan kita dipengawasan sudah dan penekanan kedinas terkait juga sudah kita lakukan,"tandas Wisnu.


Mengenai perihal tersebut,"Warga yang melapor disuruh untuk audiensi saja,  disitu nanti kita kroscek semua dengan penegak perda dan dinas terkait,"pungkasnya.


Sementara itu, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Tajudin Noor  melalui Kasi Penindakan Pelanggaran Perda Wahyu Pito Nugroho saat dikonfirmasi harian7.com melalui whatsApp terkait hal tersebut menyampaikan, "Apa yang jenengan infokan sudah kita laporkan keapada pimpinan,lagi di bahas di internal mas. Suwun infone (Terimakasih infonya - red) mas,ntar tak kabari, perkembanganne,"jawab singkatnya.


Berita sebelumnya:

Polemik Warga Wringin Putih Dengan PT Mandae Hingga Saat Ini Abu-abu, Sholikin: "Kami Tak Percaya Lagi Kepada Wakil Rakyat, Dinas Terkait Maupun Penegak Perda di Kab Semarang, Masak Jelas Izin Belum Lengkap Sudah se - Tahun Tak Mampu Menutup, Ada Apa"

Iklan