Iklan

Iklan

,

Iklan

Operasi Antik Candi 2021, Satnarkoba Polres Semarang Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Redaksi
Sabtu, 10 April 2021, 03:52 WIB Last Updated 2021-04-09T20:52:04Z
Polres Semarang saat menggelar konferensi Pers.


Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran


UNGARAN,harian7.com - Dalam Konferensi Pers yang di gelar di halaman Apel Polres Semarang, kali ini Kapolres Semarang menjelaskan pengungkapan Kasus Narkoba di wilayah Kab. Semarang, Jumat (9/4/2021).


Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ini bermula dari Operasi Antik Candi 2021 oleh anggota Polres Semarang dalam hal ini Satuan Narkoba.


" Penangkapan tersangka bermula dari Operasi Antik Candi yang di lakukan anggota Kami dan itupun tempat para pelaku di ringkus berbeda - beda namun masih wilayah Kabupaten Semarang," jelas kapolres.


" Adapun tersangka yang di amankan berjumlah 11 (sebelas) orang dan barang bukti berupa Sabu, ganja maupun Tembakau Gorila,"terang AKBP Ari.


Dijelaskan bahwa kesebelas tersangka di tangkap di tempat maupun waktu yang berbeda. Adapun penangkapan 4 (empat) tersangka dari hasil Target Operasi (TO) dan 5 (lima) tersangka lainnya dari hasil pengembangan dilapangan.


Tersangka SP diamankan pada Kamis (18/3) di halaman Alfamart Sikunir Bergas dengan barang bukti sabu seberat 1,26 gram, J diamankan pada Jumat (19/3) di depan kantor BPR Nusamba Cepiring Ambarawa dengan barang bukti Sabu seberat 1,05 gram, JR diamankan pada Senin (22/3) didepan Kantor JNE Gembongan Bergas dengan barang bukti Sabu seberat 1,26 gram, MTR diamankan pada Selasa (23/3) didepan Masjid Besar Mujahidin Ambarawa dengan barang bukti Ganja seberat 6,07 gram, MDA dan MAY  diamankan pada Jumat (26/3) di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Senggrong Bringin.


Sedangkan Tersangka TIM dan RV diamankan pada Senin (15/3) di halaman Hotel Tri Buana 1 Bandungan dengan barang bukti Sabu seberat 0,01176 gram, Rabu (17/3) KZA juga di amankan ditempat yang sama selang dua hari dengan barang bukti Sabu seberat 0,30 gram, sedangkan ditempat yang berbeda AS dan SI diamankan di SPBU Diponegoro Ungaran (depan PT. Ungaran Sari Garmen) dengan barang bukti Sabu seberat 0,28 gram.


" Dalam hal ini kami masih mengembangkan kasus ini apakah dari Tersangka ini ada keterkaitan maupun peredarannya kemana," jelasnya.


" Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 4 Tahun dan denda 1 miliar rupiah,"imbuh AKBP Ari.

Iklan