Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Kesimpulan Klarifikasi dan Mediasi Terkait Polemik Seleksi Pengisian Perades Sidolaju, Tim Lowyer Peserta Menilai Panitia Tidak Obyektif

Admin: Shodiq
Jumat, 09 April 2021, 20:12 WIB Last Updated 2021-04-10T04:08:45Z

 

Panitia seleksi disaat menjelaskan kepada peserta gagal terkait  yang di polemikkan, Jum'at (9/4/2021).


Laporan : Budi S | Kontributor Ngawi

 

NGAWI , harian7.com - Dibawah pengawalan ketat  puluhan personel kepolisian dari Polres Ngawi Polda Jawa Timur, klarifikasi dan mediasi terkait polemik seleksi pengisian Perades Sidolaju antara Tim Panitia Seleksi dengan peserta gagal yang di selenggarakan oleh Kepala Desa Sidolaju bertempat di Balai Desa Sidolaju Jalan Ngawi - Solo KM 21 No. 05 , Jum'at (09/4/2021) pagi, berakhir dengan ketidakpuasan dan tidak sesuai harapan peserta pengadu. 



Salah satu peserta gagal Sidik Ady Prastyo (27) melalui Kuasa Hukumnya Imam Supriyono ,S.H., M.H dari LBH ICI Jateng saat dikonfirmasi harian7.com setelah kegiatan tersebut mengatakan , bahwa tanda - tanda ketidak obyektifan klarifikasi dan mediasi dalam acara tersebut sudah terbaca saat Plt. Camat Widodaren Budi Santoso menyampaikan sambutannya pada awal acara. Dalam sambutannya dia mengatakan kalau ujian seleksi tidak akan diulang.



" Saat acara pembukaan  klarifikasi dan mediasi baru di mulai, Camat Widodaren Budi Santoso mengatakan, kalau ujian seleksi tidak akan diulang. Sangat janggal dan terkesan sudah dikondisikan kesimpulannya. Padahal para pihak peserta mediasi dan klarifikasi belum pada menyampaikan materi klarifikasi," jelasnya.

Segenap personel anggota Polres Ngawi saat laksanakan apel pasukan usai pengamanan pelaksanaan klarifikasi dan mediasi antara Panitia Seleksi dan Peserta gagal, Jum'at (9/4/2021). Foto Budi S | harian7.com



Imam juga mengungkapkan kejanggalan pada acara tersebut yakni wartawan dan pihak pengadu dalam hal ini pihak kuasa hukum dari LBH ICI Jateng tidak diperbolehkan masuk ke ruang klarifikasi.



" Yang melakukan pengaduan tertulis dugaan kecurangan wa kami, dari Tim Penasehat Hukum. Tapi kenapa kami tidak diperbolehkan masuk. Wartawan juga dihalang - halangi untuk meliput. Kami dan wartawan hanya boleh mendengarkan dan mengambil gambar dari jendela (luar-red). Ada apa ini," ucap Imam yang juga Ketua DPC Peradi Salatiga dengan nada bertanya.



Lebih lanjut Imam menilai, bahwa kesimpulan dari hasil klarifikasi tidak obyektif.



" Di tata tertib  peserta ujian nomor 17 berbunyi : Setelah waktu habis/ selesai pengawas berhak memberikan teguran atau sangsi jika ada peserta ujian yang masih mengerjakan soal. Tapi pada kenyataannya disaat waktu sudah habis peserta atas nama pudwi masih mengerjakan soal tapi tidak ada teguran dan sangsi. Itu jelas melanggar ketentuan tata tertib harusnya kalau mengacu tata tertib nomor 19 saudari Pudwi didiskualifikasi /tidak lulus," terangnya dengan gamblang.




Menindaklanjuti polemik ini, Tim Hukum peserta akan melakukan upaya - upaya hukum lebih lanjut yakni akan melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Karena Tim Hukum menilai ada mal administrasi.



"Dalam tata tertib ujian peserta nomor 19 menyebutkan : Peserta yang terbukti melanggar (Tatib-red) dinyatakan tidak lulus / diskualifikasi. Kami akan laporkan ke Ombudsman RI karena diduga ada mal administrasi " pungkasnya.



Sementara itu , Ketua Tim Panitia Seleksi Pengisian Perades Sidolaju Rysanto Hadi,S.Pd  saat dikonfirmasi terkait  tidak dilibatkannya pengadu menyampaikan jawaban yang tidak sesuai pertanyaan wartawan. 



" Ujian Seleksi tidak akan diulang. Tugas kami sebagai panitia seleksi sudah selesai," jawabnya dengan singkat. 


Hadir dalam acara tersebut Forkopimcam Widodaren , Segenap paniti seleksi , perwakilan DPMD Kab. Ngawi dan sebagian kecil peserta gagal.(*)

Iklan