Iklan

Iklan

,

Iklan

Kalau Memang di Pasar Pagi Ada Dugaan Pungli Biarlah Polisi Yang Bertindak, Itu Kata Camat Mandiraja

Redaksi
Selasa, 20 April 2021, 16:46 WIB Last Updated 2021-04-20T09:46:42Z
Istimewa.


Laporan: Iwan Setiawan | Kontributor Banjarnegara


BANJARNEGARA,harian7.com - Forkompimca Kecamatan Mandiraja menggelar Rakor  dengan pembahasan penataan pedagang pasar induk dan pasar pagi Mandiraja  di aula kecamatan setempat, Senin (19/04/2021). 


Isnan Rijadi Achmad selaku ketua paguyuban pasar Mandiraja menyampaikan , ada beberapa hal yang sangat menjadi prioritas pedagang pasar pagi diantaranya adalah kurangnya koordinasi antar pedagang pasar pagi yang menempati bahu jalan sehingga jalan beralih fungsi menjadi los untuk berdagang sehingga hal ini dikeluhkan para pengelola parkir .


"Lahan parkir menjadi sempit akibat menumpuknya pedangang baru yang di diduga berasal dari imbas pasar induk kabupaten Banjarnegara yang terkena dampak kebakaran beberapa waktu lalu,"ucap Isnan .


Selain itu kami selaku ketua paguyuban pernah mendapatkan aduan dari para pedagang dengan adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk meminta uang sebesar antara 5ribu sampai 20ribu perhari kepada pedagang sehingga mereka mengadu kepada kami.


"Menurut kami selaku ketua paguyuban adalah semua pedagang terdaftar yang menempati bahu jalan kami mengharapkan untuk masuk kedalam pasar induk Mandiraja. Kemudian yang tidak terdaftar di paguyuban kami sedangkan  akan mengupayakan yang terbaik,"terangnya.


"Karena pasar pagi selesai pukul  6 pagi harus mengemasi daganganya karena untuk pasar pagi dimulai dari pukul 00:1 dan selesai pukul 7 , setelah itu pedagang yang biasa menempati pasar induk masuk secara bergantian,"imbuhnya .


Semetara itu, Drs Tuslam Camat Mandiraja mengatakan , saya kira kita perlu melakukan beberapa pembenahan di pasar pagi agar supaya tidak menimbulkan pelemik anatara pedagang dan pengelola parkir , pembenahan yang dimaksud adalah pendekatan secara proposional agar supaya tidak ada yang dirugikan.


"Kalau memang benar ada dugaan pungutan seperti yang disampaikan ketua paguyuban itu ranahnya sudah pidana karena bisa dikatakan pungli atau pungutan liar yang melanggar hukum," tegas Tuslam .


Diungkapkanya, ia sangat prihatin dengan adanya dugaan pungli tersebut kalau memang benar ini sudah menjadi ranah kepolisian untuk menindak oknum tersebut agar tercipta suasana nyaman dan aman kepada para pedagang .



"Saya terkait masalah ini dalam waktu dekat akan menyelengarakan musawarah besar dan akan mengundang semua yang terlibat dalam masalah ini agar cepat selesai ,  saya ucapkan terimakasih kepada Koramil Mandiraja , Polsek Mandiraja , kepala pasar Mandiraja , kepala desa Mandiraja kulon serta semuanya yang sudah datang di acara ini,"pungkas Tuslam .

Iklan