Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Jelang Puasa , Satpol PP Kendal Musnahkan Miras Hasil Sitaan

Admin: Shodiq
Senin, 12 April 2021, 17:38 WIB Last Updated 2021-04-12T10:38:45Z

 

Istimewa


Laporan : A Khozin | Kontributor Kendal


KENDAL, harian7.com - Menjelang puasa bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal musnahkan

2.756 liter Miras Oplosan dan 9.116 Botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai merek.


Ketua DPRD Kabupaten Kendal, M. Makmun yang turut hadir di pemusnahan miras mengatakan sangat mendukung kegiatan Satpol PP Kendal sekaligus sebagai penegak Peraturan Daerah No 4 tahun 2009 tentang Miras.


"Ini menunjukkan bahwa Satpol PP telah bekerja dengan baik dan serius menangani miras. Segera tindak kalau ada yang melanggar," kata Makmun di Kendal, Jawa Tengah, Senin (12/4/2021).


Selanjutnya, Makmun juga berpesan pada masyarakat bahwasanya miras itu dilarang pemerintah dan agama.


"Maka jangan sekali kali menjual ataupun membeli. Saya harap karena ini juga menjelang bulan Ramadan hal hal yang berbau maksiat hilangkanlah," pesan dia.


Sementara itu, Kasatpolkar Kendal Toni Ari Wibowo menjelaskan pemusnahan miras merupakan hasil dari operasi yang dilakukan sejak pertengahan tahun 2019 hingga 2020.


“Ini hasil operasi selama 1,5 tahun dan kita dapati tiga titik daerah yang paling banyak peredaran miras yaitu Sukorejo, Kaliwungu dan Weleri,” terang Toni Ari Wibowo.


Bagi penjual, lanjut Toni, akan diberlakukan sanksi tipiring, bahkan dan putusan hakim terkait denda ada yang didapati hingga 20 juta.


"Untuk tahun ini ada 2 orang yang ditetapkan tersangka," pungkas Toni.


Terpisah, Suradi (45) warga bandengan, mengatakan kepada harian7.com, bahwa dirinya sangat mendukung langkah Satpol PP yang berani melakukan penyitaan terhadap peredaraan miras ditengah masyarakat.


"Miras dan obat-obatan terlarang itu biang dari kejahatan, keonaran dan segala macam tindak pidana, sudah sewajarnya kalau dibrantas," harapnya.(*)


 

Iklan