Iklan

Iklan

,

Iklan

Cegah Terjadianya Penyalah Gunaan DD, Kejari Ngawi Berikan Penyuluhan Kepada Kades dan Ketua BPD

Redaksi
Jumat, 30 April 2021, 00:02 WIB Last Updated 2021-04-29T17:02:22Z
Suasana saat penyuluhan berlangsung.


Penulis: Budi Santoso | Kaperwil Jatim


NGAWI, harian7.com - Untuk pengoptimalan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Ngawi menggelar kegiatan penyuluhan hukum Tahun Anggaran (TA) 2021. Adapun penyuluhan tersebut membahas soal  peran kepala desa dan ketua badan permusyawaratan desa (BPD) dalam menangani permasalahan hukum di desa. 


Penyuluhan digelar di Aula Kantor Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi pada Kamis, (29/4/ 2021). 


Pada kesempatan tersebut, dihadiri dari Kejaksaan Negeri Ngawi, Chalida, Kasubak Hukum, Yan Sutanto, Camat Sine, Suharno, serta 15 Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Wilayah Kecamatan Sine. 


Penyuluhan hukum digelar dengan tujuan  untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh perangkat desa dalam menggunakan anggaran dana desa, serta memahami mengenai sanksi pidana yang berkaitan dengan dana desa. 


Tim Kejaksaan, Chalida mengatakan, dirinya berharap agar pengelolaan anggaran desa bisa sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur pemerintah dan tidak menyalahi aturan agar tidak terjerat kasus hukum. 


" Karena dalam pengelolaan dana desa memiliki celah penyimpangan yang tinggi, maka dalam mengelola anggaran dana desa harus benar-benar dilakukan dengan baik dan teliti, "ungkap Chalida.(*)

Iklan