Iklan

Iklan

,

Iklan

Bupati Purbalingga: Jika Ada Pemudik Yang Tidak bisa Menunjukan Surat Antigen , Kades Harus Bawa Pemudik Kepusat Pelayanan Kesehatan

Redaksi
Jumat, 23 April 2021, 02:14 WIB Last Updated 2021-04-22T19:14:43Z
Istimewa.

Laporan: Iwan Setiawan


PURBALINGGA,harian7.com - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menginstruksikan kepada Kepala Desa (Kades) di wilayahnya menggiatkan kembali kegiatan “Lapor Warga”. Langkah itu diperlukan untuk mengantisipasi adanya warga yang nekat tetap mudik kendati ada larangan dari pemerintah pusat.


“Kita tidak bisa membendung jika ada warga yang nekat mudik. Oleh karena itu Kades saya minta memiliki data warganya yang mudik. Termasuk status kesehatan pemudik. Pemudik yang pulang ke Purbalingga juga wajib membawa surat rapid antigen,” kata Tiwi, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Amaliyah Ramadan di Masjid Al Falah, Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kamis (22/4/2021).



Kegiatan amaliyah Ramadan juga diikuti oleh Wabup Sudono. Tiwi menyampaikan ,  Jika ada pemudik yang tidak dapat menunjukkan surat rapid antigen, kades dan perangkat wajib membawa pemudik ke pelayanan kesehatan. Mereka harus menjalani rapid tes antigen. Kebijakan itu dilakukan agar wilayah Purbalingga yang sudah berstatus zona hijau penularan Covid-19 tidak berubah lagi menjadi merah.


“Ini tanggung jawab kita bersama untuk menjaga agar penularan Covid-19 tidak melonjak lagi,” ungkapnya.


Pihak terkait sudah memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat terkait pengendalian mobilitas menjelang lebaran. Bahkan mulai 6-17 Mei 2021 akan diberlakukan lebih ketat lagi . Pasalnya setiap pemudik yg melintas di wilayah Purbalingga akan diperiksa surat jalan, keterangan bebas Covid 19 dan disiapkan radidtest antigen imbuh Tiwi .


“Yang hasilnya positif atau ada gejala kita rujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut. Sedangkan yang tanpa gejala akan masuk karantina di desa kecamatan,” pungkas Tiwi.

Iklan