Iklan

Iklan

,

Iklan

BPJPH Kemenag Canangkan Progam Sertifikasi Halal, Pelaku UMK: Terimakasih, Ini Sangat Membantu Pada Masa Pandemi Yang Sulit Seperti Ini

Redaksi
Kamis, 15 April 2021, 03:59 WIB Last Updated 2021-04-14T20:59:45Z
Pelaku UMK di Ponorogo yang mendapat fasilitasi sertifikasi halal dari BPJPH Kemenag.


Laporan: Budi Santoso | Kaperwil Jatim

Sumber: Siarah Pers Kemenag


JATIM,harian7.com - Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, berterima kasih kepada pemerintah atas program sertifikasi halal yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.


 Hal itu diungkapkan sejumlah pelaku UMK saat bertemu dengan tim sosialisasi Jaminan Produk Halal BPJPH di Ponorogo, Jawa Timur. 


Menurut mereka, Program tersebut dirasakan sangat membantu mereka hingga produknya bersertifikat halal. 


"Terima kasih, program fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah ini sangat membantu para pengusaha kecil seperti kami, terlebih pada masa pandemi yang sulit seperti ini," kata Sunarto, di Ponorogo, Selasa (13/4/2021). Sunarto sendiri telah menekuni usaha frozen food sejak 2014.


Hal senada disampaikan Marjoko, pengusaha makanan mie lidi yang berada di Jl Parang Baru Ponorogo. "Kami sangat terbantu dengan adanya fasilitasi sertifikasi halal ini. Terima kasih kepada pemerintah yang telah membantu kami sehingga produk kami bersertifikat halal," ungkapnya.


Sementara Siti Mariyam, yang menekuni usaha kecil minuman rempah tradisional wedang uwuh dari desa Karanglolor Sukorejo, mengaku beruntung telah menjadi salah satu peserta fasilitasi sertifikasi halal BPJPH. "Alhamdulillah, saya sudah mendapatkan kepercayaan untuk ikut (program fasilitasi sertifikasi halal) dan sudah lolos. Fasilitasi sertifikasi halal membantu produk saya berlabel halal," katanya. Siti Mariyam mengaku bahwa produknyan sudah mulai dikirim hingga ke Hong Kong.


Para pelaku UMK tersebut memahami bahwa sertifikasi halal sangat penting dilaksanakan. Selain merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata mereka, sertifikasi halal merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memproduksi produk yang dijamin kehalalannya.


"Sebagai pelaku usaha kami wajib menjaga kehalalan produk, karena halal kan penting. Dan negara sudah menerapkan kewajiban bersertifikat halal. Kalau tidak salah, 2024 semua IKM (industri kecil dan menengah) sudah wajib memenuhi sertifikat halal," tutur Marjoko.


Ketiga pelaku UMK tersebut juga sepakat bahwa sertifikasi halal memberikan nilai tambah bagi produk mereka. "Untuk penjualan ada peningkatan dari sebelum dan sesudah bersertifikat halal," imbuh Marjoko.


"Walau wajib halal masih bertahap, halal sudah menjadi keharusan. Sebab dengan itu kepercayaan pembeli juga meningkat. Halal mejadi nilai lebih ketika produk kita bersaing baik untuk masuk ke pasar lokal atau luar. Biasanya untuk dapat masuk ke outlet modern, selain harus punya ijin PIRT, ijin usaha, sertifikat halal juga harus ada. Dan yang kami rasakan, memang kepercayaan konsumen meningkat. Omset naik karena bisa menembus outlet modern. Juga masuk ke beberapa pondok pesantren dan sebagainya," tutur Sunarto.


Sunarto yang juga koordinator kelompok IKM di Ponorogo itu mengatakan, bahwa melalui kelompok IKM, pelaku UMK banyak mendapatkan informasi yang bermanfaat. Sebab sosialisasi dan informasi penting dari pemerintah terkait penguataan pelaku UMK sering disampaikan melalui kelompok IKM.


"Kebetulan saya ditugasi sebagai Koordinator Kelompok IKM,  beranggotakan 243 IKM. Kalau se-Jatim anggota kelompok yang aktif sekitar 3.500 IKM, 75% bergerak di produksi makanan dan minuman, jadi wajib tahu sertifikasi halal," kata Sunarto.


Lewat kelompok ini, lanjutnya, IKM dapat memperoleh banyak sosialisasi dan informasi penting. Misalnya, sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi halal, penyiapan dokumen untuk pengajuan sertifikasi halal, mengurus ijin berusaha serta mendapatkan NIB, PIRT, dan lainnya.


"Di kelompok IKM itu kami juga bisa saling 'getok tular' (berbagi pengalaman). Saya juga berbagi pengalaman di kelompok IKM bahwa sertifikasi halal itu mudah, tak sesulit yang dibayangkan. Susahnya itu kalau mikir bahan-bahan misalnya, padahal kalau memang masih memakai bahan yang belum berlabel halal walaupun mungkin bahan itu halal, ya tinggal kita ganti saja dengan bahan yang sudah dipastikan halal, bisa dicari kok dalam list bahan halal ada. Saya juga ikut membantu ngecek dokumen pemberkasan milik anggota kelompok lain," papar Sunarto.


Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Siti Aminah, membenarkan testimoni para pelaku UMK tersebut. Ia menegaskan, Undang-undang JPH menegaskan bahwa tujuan penyelenggaraan JPH selain untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halalnya.


"Pelaku UMK peserta program fasilitasi sertifikasi halal BPJPH tahun 2020 lalu sebanyak 3.283. Mereka tersebar di 20 provinsi, dengan pembiayaan sepenuhnya dari realokasi anggaran Kemenag melalui BPJPH," terang Siti Aminah.


Siti Aminah menambahkan, semua pelaku usaha yang menjadi peserta fasilitasi wajib mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis) Pembinaan JPH. Tujuannya selain untuk meningkatkan 'sadar halal' di kalangan pelaku usaha, juga agar pelaksanaan fasilitasi secara teknis dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai target.


Menurut Siti Aminah, kesadaran akan pentingnya  sertifikasi halal seperti yang diungkapkan para pelaku UMK di Ponorogo tersebut patut dicontoh oleh para pelaku usaha lainnya. Karenanya, BPJPH terus melakukan sosialisasi dan pembinaan JPH bagi para pelaku usaha, khususnya UMK. Kegiatan itu dilaksanakan BPJPH berkolaborasi dengan Satgas Halal di Kanwil Kemenag provinsi, juga di Kemenag Kabupaten/Kota. Pembinaan juga dilaksanakan BPJPH berkolaborasi dengan dinas/instansi terkait setempat.


"BPJPH melaksanakan amanat Undang undang, di mana pelaku usaha berhak memperoleh informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem Jaminan Produk Halal, pembinaan dalam memproduksi produk halal, dan pelayanan untuk mendapatkan sertifikat halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif," kata Siti Aminah.

Iklan