Iklan

Iklan

,

Iklan

Beredarnya Video Terkait Pengurusan Sertifikat Disebut Lama, Kades Klurahan Akhirnya Angkat Bicara

Redaksi
Minggu, 11 April 2021, 00:50 WIB Last Updated 2021-04-10T17:57:20Z
Istimewa.


Laporan: Indra W | Kontributor Nganjuk


NGANJUK,harian7.com - Beredarnya sebuah video terkait pengurusan sertifikat tanah yang sudah  bertahun hingga saat ini belum kunjung jadi, mendapat tanggapan dari Kepala Desa (Kades) Klurahan Kecamatan Ngrogot Kabupaten Nganjuk Heri Purwanto.


Menurut Heri Purwanto saat di konfirmasi awak media harian7.com di rumahnya, Sabtu (10/4/2021) mengatakan, bahwa lambatnya proses pengurusan sertifikat tanah atas nama H. Sujadi, Rohmadi, Madori, juga Nuril yang mengatas namakan istrinya.


"Ahli waris yang menjual aset tersebut pada saat sesudah meningalnya Siti Kalimah, dan rencana  akan di pecah menjadi empat  yaitu atas nama H.Sujadi, Rohmadi, Madori, Nuril namun H. Sujadi tidak mau membayar karena tanah bagianya akan di kasihkan kepada Desa untuk di bikin jalan,"jelas Kades.


"Tiga orang tersebut antaranya, Rohmadi, Madori, juga Nuril  pembayarannya melalui Kasun Kusni yang setahu saya biaya sebesar Rp 3.000.000 perbidang, untuk pemecahan atau balik nama, dan belum menginjak tentang pajak," terang Heri Purwanto.



Heri Purwanto menambahkan sehubungan dengan lamanya proses pengurusan sertifikat tanah tersebut memang kendalanya kami menunggu kelengkapan data dokumen KK dan KTP, dari ketiga ahli waris, yaitu Sulis, Bowo, Amir, karena pada saat sesudah pelunasan jual beli Aset tersebut mereka semua keluar dari Desa klurahan, tanpa meningalkan berkas/ KK dan KTP untuk persyaratan proses pemecahan dan balik nama kepada pembelinya, sehingga kami dari pihak Desa harus mencari informasi alamat tingalnya mereka dimana, karena belum ada yang tau keberadaanya.


"Akhirnya pada tahun 2018 salah satu ahli waris Siti Kalimah atas nama Sulis yang tinggal di Surabaya datang ke Dusun Sumberkepuh, Desa Kelurahan akhirnya RT mengajak kerumah Kepala Desa juga disaksikan oleh Babin untuk dimintai segera mengirim foto copy KK, KTP,  lalu sekitar 3 Minggu dokumen tersebut baru kami terima untuk proses lebih lanjut," imbuh Heri.


Kemudian Bowo kakak dari Sulis dalam pencarian diketemukan di Desa Campur Darat, Tulungagung, dan baru mendapatkan dokumen KK, KTP, pada November 2020.


"Untuk ahli waris yang ketiga atas nama Amir sudah meninggal dan bertempat di Solo, Jawa Tengah, yang akhirnya lengkaplah KK, KTP masih bisa kami dapatkan dari anak-anaknya," jelas Heri.


Heri menegaskan bahwa pihaknya tidak tahu berapa nominalnya antara jual beli tersebut, namun taunya tanah tersebut dipecah menjadi 4 bagian antara H. Sujadi, Rohmadi, Madori, juga Nuril, namun H. Sujadi tidak bayar karena tanah tersebut difasilitaskan untuk jalan, yang bayar pada saat itu Rohmadi dan Madori.


"Akhirnya Nuril pun juga bayar dibelakang setelah pelunasan, sehinga yang menjadikan kendala ini karena penjual atau ahli waris pada saat itu belum melengkapi persyaratan KK, KTP untuk pengurusan sertifikat aset tersebut," tutur Heri.


Heri Purwanto juga menunjukkan ke awak media surat bukti proses pengurusan sertifikat aset tersebut yang sudah terdaftar sejak awal namun karena persyaratan belum lengkap akhirnya lama.


karena semua persyaratan ahli waris baru saja lengkap," maka kami akan segera menuntaskan secepatnya malalui prosedur yang berlaku,"pungkas Heri Purwanto.(*)

Iklan