Iklan

Iklan

,

Iklan

Aturan Larangan Mudik Harus Ditegakkan Secara Konsisten, Kanit I Satintelkam Polres Salatiga Beri Pemahaman ke Masyarakat

Redaksi
Sabtu, 24 April 2021, 18:05 WIB Last Updated 2021-04-24T11:05:26Z
Istimewa


Laporan: Bang Nur


SALATIGA,harian7.com - Dalam rangka untuk memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai program pemerintah terkait pengetatan perjalanan dan larangan mudik. Satuan Intelkam Polres Salatiga melakukan sosialisasi pengetatan perjalanan dan larangan mudik ke masyarakat, diantaranya kepada perangkat RW III Kelurahan Randuacir Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga, di Balai Desa Randuacir, Jumat (23/4/2021) malam. 


Kanit I Satintelkam Polres Salatiga Aipda Cendekia Paramadani mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan karena di wilayah Randuacir banyak pekerja pabrik dari luar daerah. Dan kepada mereka (Pekerja pabrik - red) kami meminta untuk mengurungkan niat mudik demi mencegah penyebaran Covid-19.



"Pengetatan perjalanan dan larangan mudik bertujuan mencegah penyebaran Covid-19,"ucapnya.


Cendekia mencontohkan, di India terjadi tsunami Covid-19 karena masyarakatnya lengah tidak taat protokol kesehatan. Sedangkan di Salatiga kemarin angka Covid-19 juga sempat naik karena kesadaran masyarakat menggunakan masker mulai berkurang.


"Selama periode H-14 larangan mudik, atau 22 April-5 Mei 2021 serta H+7 larangan mudik, yakni sejak 18 Mei hingga 24 Mei 2021, pelaku perjalanan harus membawa dokumen administrasi. Di antaranya surat keterangan sehat, termasuk hasil rapid antigen, dan surat keterangan perjalanan dari desa atau kelurahan,"tandasnya.


Cendekia mengimbau masyarakat mematuhi aturan pengetatan perjalanan dan larangan mudik demi menjaga kesehatan keluarga.


"Tahan sebentar kerinduan, lakukan silaturahmi dulu secara virtual. Kita semua berharap agar pandemi segera berlalu dan bisa memulai kehidupan dalam kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan,"pungkas Cendekia.(*)

Iklan